Pejabat Pemkot Makassar Ramai-Ramai Kembalikan Kerugian Negara, LSM GMBI Sulsel Apresiasi Kinerja Kejati

  • Share
Caption : Foto ketua LSM GMBI Wilter Sulsel saat memberi kata sambutan dalam sebuah acara di tingkat GMBI Kabupaten (Distrik).

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR,-
Dugaan kasus Korupsi ditubuh Satpol PP Kota Makassar terus bergulir, setelah penetapan tiga tersangka yang saat ini telah ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, sejumlah pejabat utama dilingkup Pemkot Makassar hari ini (9/11) ramai-ramai mengembalikan uang kerugian negara yang diduga diperoleh dari hasil korupsi berjamaah terkait kasus honorarium Satpol PP dilingkup Pemkot Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan dalam keterangannya kepada awak media bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari para pejabat yang diduga telah menerima aliran dana fiktif tersebut.

“Saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp. 3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” ucapnya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga : Dugaan Korupsi Satpol PP, Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari Sejumlah Camat di Makassar

Sementara dihubungi ditempat terpisah Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Wilayah Teritorial Sulawesi Selatan (LSM GMBI Wilter Sulsel) Drs Sadikin, S memberikan komentar terkait perkembangan kasus yang menjerat sejumlah pejabat utama dan eks Pejabat dilingkup Pemkot Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.

“Kami dari GMBI Sulsel tentunya sekali lagi kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kajati serta seluruh jajaran utamanya kepada para tim penyidik yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini,” Ucap Sadikin melalui sambungan telepon dengan awak media.

Baca Juga : Terkait Dugaan Korupsi Satpol PP, 31 Camat dan Mantan Camat Diperiksa di Kejati Sulsel

Sadikin juga mengapresiasi sekaligus memperingatkan para penyidik kejaksaan terkait perkembangan terbaru hari ini dengan adanya itikad baik dari beberapa oknum pejabat Pemkot Makassar yang telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil korupsi kasus honorarium pegawai Satpol PP Makassar.

“Tentunya penyidik pasti lebih paham ini, walaupun mereka yang diduga ikut terlibat telah mengembalikan kerugian negara, itu bukan berarti akan menghapuskan perbuatan pidana yang telah dilakukan,” imbuh sang Ketua Wilter GMBI Sulsel ini.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Kota Makassar, Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka, Siapa Saja?

“Dari awal kami selaku sosial kontrol yang telah mengantarkan (melaporkan) kasus ini ke pihak kejaksaan sangat yakin dan percaya pihak penyidik akan bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya, karena dalam setiap perkembangan terkait kasus ini, pihak kami selaku pelapor selalu diberikan informasi baik diundang secara langsung maupun undangan jumpa pers melalui tim media kami,” lanjut Sadikin.

Baca Juga : Terkait Dugaan Korupsi Satpol PP, 31 Camat dan Mantan Camat Diperiksa di Kejati Sulsel

Selain itu menurut Ketua GMBI Sulsel yang telah memiliki 15 kepengurusan GMBI ditingkat Kabupaten/Kota (Distrik) se-Sulsel ini, dengan terungkapnya kasus ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi dibanding lembaga penegak hukum lainnya khususnya kasus korupsi yang terjadi di Sulsel.

“Ini akan menjadi parameter tersendiri bagi masyarakat khususnya di Sulsel dan para aktivis sosial kontrol bahwa Jaksa kita masih sangat profesional dan bekerja maksimal serta transparan dalam pengungkapan suatu kasus,” ungkapnya menutup sambungan telepon dengan awak media Suaragmbi.(*)

 

 

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *