Dugaan Korupsi Satpol PP, Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari Sejumlah Camat di Makassar

  • Share
Caption : Foto Tim Penyidik Kejati Sulsel yang menunjukkan sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh oknum pejabat Kecamatan di Makassar terkait dugaan Korupsi Satpol PP Kota Makassar 2017-2022.

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR,– Setelah pemberian batas waktu terakhir untuk mengembalikan kerugian negara sampai dengan hari ini Rabu, 9 November 2022 terkait kasus dugaan korupsi Honorarium Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, akhirnya Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel hari ini menerima uang titipan pengembalian uang negara dari beberapa Pejabat Kecamatan di Kota Makassar yang nilainya sebesar Rp3,5 Milyar Rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari para pejabat yang diduga telah menerima aliran dana fiktif tersebut.

Baca Berita Terkait :

Korupsi Satpol PP Makassar; Besok, Hari Terakhir Penyidik Beri Waktu Kembalikan Kerugian Negara

Terkait Dugaan Korupsi Satpol PP, 31 Camat dan Mantan Camat Diperiksa di Kejati Sulsel

Resmi Ditahan Tim Penyidik, Ketiga Tersangka Korupsi Honorarium Satpol PP Ditempatkan Dilapas Kelas 1 Makassar

“Saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp. 3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” ucapnya, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 itu merupakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

Baca Juga : Buron Dua Bulan, Tim Gabungan Kejari Ringkus Tersangka Korupsi Lods Pasar Butung

“Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020,” tuturnya kepada awak media.

Namun, dirinya menyebutkan dalam kasus ini pemeriksaan atau proses penyidikan masih akan terus berjalan, sehingga dirinya berharap para terduga penerima uang tersebut memiliki itikad baik dan tetap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Takalar, Sudah Sesuai Prosedur

“Dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara,” harap Kajati

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi menjelaskan bahwa Penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang pengganti,” terangnya.

Baca Juga : Preman Salah Target, Serang Warkop Berisikan Polisi Akhirnya Dipakintaki

Sebelumnya telah diberitakan dalam kasus ini Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan 3 orang tersangka pejabat dan eks pejabat dari Pemkot Makassar.

Para tersangka adalah Abdul Rahim (mantan Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020) dan Imam Huda (Kasatpol PP Kota Makassar 2017-2020) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar. Keduanya pun saat ini dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, sebetulnya ada tiga tersangka. Selain Abdul Rahim dan Imam Hud, juga Iqbal Asnan. Hanya saja, Iqbal tak ditahan karena saat ini juga sedang menjalani penahan atas kasus pembunuhan yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga : GMBI Ke Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Satpol PP Makassar

Kasi Pemkum Kejati Sulsel, Soetarmi itu pun membenarkan terkait penetapan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut yang semuanya adalah mantan pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
“Benar tiga orang kita tetapkan tersangka dan 2 orang saat ini kita tahan, Abd Rahim kita tahan dirutan Kelas 1 Makassar dan Iman Hud ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar,” ucapnya, Kamis (13/10).

Kata dia, dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) total kerugian mencapai Rp3 Milyar lebih.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar + Rp. 3.5 Milyar Rupiah,” tuturnya.

Menurut Soetarmi Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3.

Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Keduanya kita jerat pasal UU tindak pidana Korupsi dan saat ini menunggu pemberkasan perkara,” paparnya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *