SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR,-Tim Tabur alias Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulsel bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel sejak tahun 2011 silam.
Arjuni Bin Canggolong (ABC) ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel disalah satu hotel ternama yakni @Home Hotel yang terletak di kelurahan Asano, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Rabu, (9/11/2022).
Baca Juga : Pejabat Pemkot Makassar Ramai-Ramai Kembalikan Kerugian Negara, LSM GMBI Sulsel Apresiasi Kinerja Kejati
Dalam press release, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi.,S.H,M.H., menyampaikan Buronan ABC merupakan terpidana kasus korupsi PNPM Mandiri yang kegiatannya pada saat itu berada di Desa Harapan Kecamatan Taneteriaja Kabupaten Barru dengan total anggaran 237Juta yang bersumber dari APBN.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dipersidangan, diputuskan terhadap Arjuni bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 Subsider UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaiki dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Soetarmi didampingi Kasi Intel Kejari Barru dan Kasi E Kejaksaan Tinggi Sulsel, dihadapan para awak media.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Satpol PP, Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari Sejumlah Camat di Makassar
Selanjutnya menurut Soetarmi, dalam putusan Pengadilan Negeri Barru, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta dan dibebankan untuk mengganti kerugian Negara sebesar Rp139,845 juta lebih.
Ditambahkannya, terkait kasus yang menjeratnya, terpidana Arjuni Bin Canggolong telah menempuh berbagai upaya hukum bahkan sampai tingkat kasasi namun semua upaya hukum tersebut gagal dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Barru.
Baca Juga : Buron Dua Bulan, Tim Gabungan Kejari Ringkus Tersangka Korupsi Lods Pasar Butung
“Jadi kepada terdakwa ini tetap harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta mengembalikan kerugian negara,” beber Soetarmi.
“Setelah kita menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri namun yang bersangkutan tidak kooperatif selama tiga (3) kali panggilan, olehnya itu yang bersangkutan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjutnya.
Setelah penangkapan buronan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel selanjutnya akan dilaksanakan serah terima tahanan dari Tim Tabur Kejati Sulsel kepada Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru untuk segera dilakukan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Barru.(*)