Dugaan Tambang Ilegal Desa Wadung, Tuban; Laporan LSM GMBI Wilter Jatim Tidak Digubris APH ??

  • Share
Caption : Foto dokumen surat yang telah dilayangkan oleh DPW LSM GMBI Wilter Jawa Timur kepada pihak APH. (Doc by Sugeng)

SUARAGMBI.CO.ID | SURABAYA Kegiatan tambang galian C di Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban diduga tak kantongi izin alias ilegal, namun menurut pantauan tim investigasi LSM GMBI Wilter Jawa Timur, sampai saat ini kegiatan operasional tambang terus beroperasi dengan bebas meski pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum setempat terkait kegiatan tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut.

Terkait beroperasinya pertambangan pasir kuarsa di Desa Wadung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Ketua LSM GMBI Wilter Jatim Sugeng SP angkat bicara.

Baca Juga : Antisipasi Banjir di Makassar BBWS-PJ Lakukan Pengerukan Sedimen Waduk Tunggu Pampang; LSM GMBI Sulsel Beri Apresiasi

“Kegiatan Operasi pertambangan yang diduga Ilegal di Desa Wadung Kec Soko Kabupaten Tuban sepertinya kebal hukum, padahal jelas-jelas pertambangan pasir kuarsa tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, namun sampai saat ini kami pantau masih terus beroperasi dengan bebas,” beber Sugeng melalui siaran pers yang diterima tim media SuaraGMBI, pada Minggu (20/11/2022).

“Sebagai lembaga Monitoring Sosial Control, kami Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Jawa Timur LSM GMBI pernah melayangkan surat pelaporan ke Aparat Penegak Hukum Polres Tuban, namun sampai saat ini pihak Aparat Penegak Hukum Polres Tuban belum menindak lanjuti pelaporan kami,” lanjut Sugeng melalui siaran pers.

Baca Juga : Tim SAR Masih Mencari Korban Tanah Longsor di Gowa, GMBI Peduli Bantu Dirikan Dapur Darurat

“Sebuah pertanyaan besar bagi kami sebagai Lembaga Monitoring Sosial Kontrol mengapa dan kenapa pelaporan kami tidak ada tindak lanjut,,???,” ungkap Sugeng kepada awak media.

Jika merujuk pada Regulasi Hukum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca Juga : Giat “GMBI PEDULI” Untuk Membantu Meringankan Beban Ekonomi Warga, LSM GMBI Distrik Indramayu Bagikan Paket Sembako

Di kaji dari sisi manapun, dengan beroperasinya kegiatan tambang Ilegal bisa di pastikan pelaku pertambangan tidak menggunakan prinsip- prinsip pertambangan yang baik dan akan sangat berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan juga bisa memunculkan terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat sekitar tambang

Lebih lanjut sugeng menuturkan terkait dengan keberadaan pertambangan yang diduga Ilegal tersebut menurutnya tidak ada kontribusi apapun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban, dengan hilir mudiknya armada (Truck) untuk mengangkut hasil tambang mengakibatkan jalan-jalan poros desa banyak yang rusak, padahal jalan jalan tersebut di bangun dari dana APBD Kabupaten Tuban, jelas semua itu sangat merugikan masyarakat dan juga Negara.

Baca Juga : GMBI Ke Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Satpol PP Makassar

Mengenai surat pelaporan dari LSM GMBI WILTER JATIM yang sampai saat ini belum ada tindakan, Sugeng Sp menuturkan, bahwa  pihaknya tetap akan melangkah dengan membuat surat pelaporan ke Aparat Penegak Hukum yang lebih tinggi yakni ke POLDA JATIM dan akan ditembuskan ke Mabes Polri, Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, Kementerian ESDM serta Instansi Dinas terkait.

Baca Juga : Ketua Wilter GMBI Sulsel Apresiasi Kejati Sulsel Dalam Mengungkap Dugaan Korupsi Satpol PP kota Makassar

“Harusnya Kepedulian kami sebagai Masyarakat untuk ikut berperan serta dalam Sosial Kontrol ini segera di respon cepat oleh pihak aparat penegak hukum di kabupaten Tuban, namun ternyata sampai saat ini kami merasa belum ada tindakan yang kongkrit dari pihak aparat penegak hukum di Kabupaten Tuban,” Pungkasnya melalui pesan singkat.

Tonton juga Video amatirnya:


(Rep.Sugeng).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *