Pentingnya Dokumen Resmi Saat Berkendara, Simak Jadwal Sim Keliling dan Syaratnya

  • Share

SUARA GMBI | MAKASSAR – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah dokumen penting dan resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menuturkan jika perlunya kesadaran masyarakat dalam berkendara untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

“SIM harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda 4. Tak hanya sekedar dokumen penting tapi juga merupakan identitas yang sangat berguna semisal terjadi kecelakaan lalu lintas.” Ujarnya kepada Awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2022).

Selain itu, Zulanda juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah fokus pada penerapan System tilang elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual dan mendorong penindakan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile maupun statis.

“Untuk ETLE Statis dan ETLE mobile kami sudah terapkan dan sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan HP dengan meng-capture pelanggar,” Ungkapnya.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar itu juga menambahkan jika pihaknya akan terus berupaya mengedukasi masyarakat agar dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara sering melanggar lalu lintas.

Ket : Foto bersama Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, SIK., M.Si. dan Tim Jurnalis Cyber Media SUARA GMBI usai wawancara.

Terkait Prosedur Dan Pelayanan SIM Simak Penjelasannya Sebagai Berikut :

Adapun jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Syarat Penerbitan SIM Baru 2022

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:

  • Usia
  • Administrasi
  • Kesehatan
  • Lulus ujian

Adapun Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Berikut Prosedur Pengisian Formulir :

Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto.

Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki.

Berikut Syarat Membuat SIM : 

Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Syarat Kesehatan Untuk Membuat SIM : 

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani :

  • Penglihatan
  • Pendengaran
  • Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Kesehatan Rohani Meliputi :

  • Kemampuan kognitif
  • Kemampuan psikomotorik
  • Kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. (*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *