LSM GMBI WILTER JATIM Mengangkat Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal di Desa Wadung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban ke Polda Jatim

  • Share
Caption: Foto Kepala Divisi (Kadiv) Pengamanan LSM GMBI Wilter Jawa Timur Sekti Yuwantara. (Doc by Sugeng, Sp)

SUARAGMBI.CO.ID | SURABAYA,– Setelah beberapa kali menyampaikan statemen keras melalui beberapa media terkait adanya dugaan tambang ilegal pasir kuarsa di Desa Wadung Kecamatan Soko KabupatenTuban, maka sebagai lembaga monitoring sosial kontrol LSM GMBI WILTER JATIM merasa telah habis kesabarannya, ini disebabkan karena sampai sekarang kegiatan operasi pertambangan yang di duga ilegal tersebut masih tetap berjalan dengan mulus.

Caption: Foto dokumen surat yang dikirimkan ke pihak APH Polda Jatim

Sugeng Sp, selaku pemegang komando LSM GMBI WILTER JATIM saat di konfirmasi oleh awak media pada Kamis (24/11/2022) menuturkan bahwa terkait pemberitaan yang telah  diangkat di beberapa media beberapa waktu lalu semata-mata sebagai bentuk warning atau peringatan bagi pengelola usaha pertambangan di desa tersebut, agar sesegera mungkin menghentikan kegiatan yang diduga merupakan bentuk pelanggaran hukum, namun nyatanya sampai berita ini di terbitkan kembali, kegiatan operasi pertambangan tersebut masih tetap berjalan dan seolah oleh benar benar pengusaha tersebut merasa kebal hukum.

Maka sebagai Lembaga Monitoring Sosial Kontrol LSM GMBI WILTER JATIM, pada hari ini Jum’at 25 November melalui persuratan resmi lembaga dengan Nomor surat: 0167b/Spl.T,as,polda//DPW JATIM LSM GMBI/VIII/2022,
Perihal: Pelaporan Dugaan Kegiatan usaha Pertambangan illegal di Desa Wadung Kec. Soko Tuban akan melayangkan surat ke Polda Jatim

Baca Juga : Dugaan Tambang Ilegal Desa Wadung, Tuban; Laporan LSM GMBI Wilter Jatim Tidak Digubris APH ??

“saya akan perintahkan Sdr. Sekti Yuwantara selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pengamanan Wilter Jatim untuk segera mengirimkan surat pelaporan ke Polda Jatim terkait permasalahan tambang tersebut,” ungkap sugeng melalui siaran pers yang diterima awak media pada Jumat (25/11/2022).

“Bahwa tujuan kami membawa pelaporan ke Polda Jatim adalah agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak dengan tegas pengusaha tambang tersebut agar ada pembelajaran dan efek jera bagi pelakunya,” lanjut Sugeng.

“Sebagai Lembaga kami akan selalu kritis dalam menyuarakan perihal tersebut di atas dan pelaporan ini akan kami kawal sampai mereka semua benar benar di tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku selama beberapa hari ini kami juga memonitor siapa yang menerina, menampung dan mengolah hasil pertambangan ilegal tersebut,” ungkap sugeng melalui siaran pers.

Baca Juga : Ketua Dewas LSP Pers Indonesia dan Bendahara Kunjungi Kantor Perwakilan di Jatim, ini Pesannya !!

Seperti diketahui dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara mengatur, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Pasal pasal yang mengatur sudah sangat jelas, hasil pantauan dan pengembangan dari tim investigasi kami, bahwa dari operasi kegiatan pertambangan ilegal tersebut ternyata di kirim ke beberapa perusahaan pencucian pasir kuarsa di beberapa titik lokasi Area terdekat seperti di Tuban dan Bojonegoro yang kesemuanya sudah kami catat untuk kami lanjutkan dalam tahap penyikapannya,” lanjut Ketua LSM GMBI Wilter Jatim.

Baca Juga : Laporan Kasus Terkait Lahan MP Terus Bergulir, Kuasa Hukum Pelapor Harap Penyidik Profesional dan Objektif

Terkait pergerakan lembaga dalam kegiatan monitoring sosial kontrol dibidang pertambangan, Sugeng menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Jawa Timur melalui surat Nomor :
Nomor : 099c/S.pemb Polda/ DPW JATIM LSM GMBI/V/2022,  Perihal : Pemberitahuan Perpanjangan Monitoring Pertambangan di Wilayah Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan pemberitahuan resmi akan pelaksanaan kegiatan monitoring pertambangan yang dilakukan di seluruh Jawa Timur kepada Kapolda Jatim.

Selain itu ia menyebut bahwa kegiatan monitoring pertambangan ini juga merupakan bagian dari program kerja prioritas lembaga GMBI Jatim di pertengahan tahun sampai akhir tahun 2022.

Baca Juga : Knowledge Sharing BBWS Pompengan Jeneberang Kunjungi Danau Rawa Pening BBWS Pemali Juana Kabupaten Semarang

“yang pada intinya sebagai lembaga kami sudah mengirimkan pemberitahuan resmi akan pelaksanaan kegiatan monitoring pertambangan yang kami lakukan di seluruh Jawa Timur kepada Bapak Kapolda Jatim,
dan kegiatan monitoring pertambangan ini juga bagian dari program kerja prioritas lembaga di pertengahan tahun sampai Akhir tahun 2022,” beber Sugeng

“Pergerakan monitoring ini sudah
kami laksanakan di beberapa daerah yang kami mulai dari Kabupaten Banyuwangi, Jember, Lumajang, Madiun, Ponorogo, Tuban dan kami masih akan berlanjut ke daerah daerah lain di Jawa Timur yang belum kami sentuh,” ungkapnya

“Sebagai lembaga kami akan terus memonitor perkembangan pelaporan ini serta sangat berharap kepada Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera merespon pelaporan kami ini agar para pelakunya segara di Proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tutup Sugeng mengakhiri.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *