Mohon Perlindungan dan Kepastian Hukum, Putri Pemilik Lahan Mall Panakkukang Bersurat ke Presiden

  • Share
Caption : Gambar hasil tangkapan layar surat yang telah dikirimkan ke Preaiden Joko Widodo oleh anak kandung A.Zainuddin BP.

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR,
Berbagai upaya hukum terus ditempuh oleh putri kandung A.Zainuddin BP  yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 1,04 Hektar di kawasan elit Makassar  yang saat ini telah berdiri  bangunan Mall Panakkukang di jalan Boulevard, Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Baca Juga Berita Terkait : 

Bapak Presiden, Pak Menteri Tolong kami Rakyat Kecil Ini, Tanah Hak Kami 32 Tahun Telah Dirampas

Berdirinya Mall Panakkukang Meninggalkan Duka Mendalam Bagi Korban AZ

Rezky Apdina Arzani, SH.,MH yang merupakan putri kandung sekaligus kuasa hukum A. Zainuddin BP saat ini diketahui tengah bersurat ke Bapak Presiden Joko Widodo guna memohon perlindungan dan kepastian hukum atas sebidang tanah yang saat ini diatasnya telah berdiri pusat perbelanjaan megah dan terbesar di Indonesia Timur yakni Mal Panakkukang.

Berdasarkan pres release yang telah diterima Tim Cyber Media Suara GMBI, Rezky menyampaikan permohonannya ke Presiden Jokowi melalui surat yang telah ia kirim melalui pos pada Selasa (28/11/2022).

Baca Juga : GMBI Peduli Gempa Cianjur Terus Salurkan Bantuan Kebutuhan Logistik, Ambulance dan Tenaga Relawan

“Assalamualaikum sekedar informasi, berikut surat permohonan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah milik A. Zainuddin BP (lokasi mall panakukkang) yang dikuasai secara melawan hukum selama 32 tahun, yg ditujukan kepada Presiden RI dan telah dikirim hari ini melalui pos,” Imbuh Rezky melalui pesan WhatsApp.

Caption : Dokumentasi Situasi saat A.Zainuddin memasang pagar batas tanahnya dan memasang papan bicara “Tanah ini Belum Dibayar” tahun 1994 disaksikan oleh salah seorang pejabat perusahaan yang saat ini menguasai lahan yang diklaim milik A Zainuddin serta pihak kecamatan Panakukkang makassar. (Foto istimewa)

Dalam suratnya Rezky juga menjelaskan kronologi singkat terkait status kepemilikan dan alas hak yang ia miliki serta berbagai upaya hukum yang telah ditempuh orang tuanya selama 32 tahun demi mengembalikan haknya yang di duga telah dikuasai secara melawan hukum oleh PT Asindo selaku pengembang pada saat itu.

Baca Juga : Antisipasi Banjir di Makassar BBWS-PJ Lakukan Pengerukan Sedimen Waduk Tunggu Pampang; LSM GMBI Sulsel Beri Apresiasi

Selain itu Rezky juga menyampaikan dugaan terjadinya praktik mafia tanah dan kejahatan luar biasa terhadap kasus yang selama ini telah diperjuangkan oleh ayah kandungnya sehingga segala upaya hukum yang telah ditempuhnya tidak membuahkan hasil, bahkan orang tuanya harus mendekam dibalik jeruji besi demi memperjuangkan haknya yg ia yakini sebagai tindakan kezoliman dari pengusaha dan penguasa pada saat itu terhadap dirinya yang hanya rakyat kecil tak berdaya.

Dalam kutipan suratnya tersebut Rezky sangat berharap perhatian dan bantuan dari Presiden Jokowi agar hak orang tuanya bisa ia dapatkan kembali.

“Kami sangat mengharapkan bantuan Bapak, tolong., tolong., tolong kami rakyat kecil, agar dikembalikan tanah hak kami seluas 1,04 hektar (lokasi Mall Panakkukang) dengan dibuktikan legalitas dan legitimasinya atas pengembalian tanah milik kami.

Baca juga : Wali Kota Makassar Hadirkan Program Perkuatan Keimanan Antar Umat

Sementara pihak PT Asindo melalui pimpinannya saat Tim media menyambangi kantornya di jalan A.P Pettarani Makassar pada akhir Oktober lalu mengaku
belum mengetahui persis soal kasus yang menyeretnya ke Polda Sulsel saat ini.

Bahkan Jefri meminta awak media memperlihatkan bukti Surat Laporan Polisi dan setelah diperlihatkan ia menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui terkait permasalahan ini.

“Baru dengar juga kalau ada hal yang seperti itu, dan mungkin juga nanti, kan ada lawyer saya, kalau lawyer kan dia jalan kemana saya kasih surat kuasa aja,” Singkat Jefri sambil buru-buru saat ditemui di kantornya, Kamis (27/10/2022) Lalu.

Kepada salah seorang pegawai Asindo, tim media pun berusaha meminta nomer ponsel pengacara PT Asindo untuk konfirmasi lebih lanjut namun tidak diberikan dengan alasan menjaga privasi.(*)

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *