Sejumlah Oknum Camat Masih Melenggang Bebas, LSM GMBI Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Korupsi Satpol PP Makassar

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR,-
Dinilai lamban dalam mengungkap aktor Lain yang terlibat dalam pusaran kasus Korupsi Satpol PP Kota Makassar, sejumlah aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wiilayah Teritorial Sulsel kembali akan menyambangi Kejati Sulsel.

Rencananya puluhan akrivis LSM GMBI Wilter Sulsel akan mempertanyakan kembali kejelasan sejumlah oknum camat dan mantan camat yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi pada kasus Satpol PP Kota Makassar.

Sebelumnya telah diberitakan sejumlah camat ramai-ramai telah mengembalikan uang pembayaran honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 sejumlah Rp. 3.5 Milyar lebih.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Satpol PP, Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari Sejumlah Camat di Makassar

Berangkat dari kasus tersebut Ketua LSM GMBI Wilter Sulsel Drs Sadikin.S kemudian angkat bicara. Ia mempertanyakan kembali perkembangan penyidikan kasus korupsi di lingkup Satpol PP Kota Makassar.

“Insya Allah hari senin saya dan puluhan anggota akan berkunjung langsung ke kantor Kejati, kita akan pertanyakan beberapa kasus yang telah kami laporkan, salah satunya dugaan korupsi di Satpol PP Makassar dan laporan GMBI Distrik Takalar terkait Indikasi korupsi dan permainan kongkalikong pekerjaan sejumlah Ipal di kabupaten Takalar.” Ungkap Sadikin saat ditemui sejumlah wartawan di sekretariatnya Jumat (6/1/2023).

Menurut Sadikin dari pengembalian uang hasil korupsi tersebut, patut diduga bahwa para camat dan mantan camat tersebut juga telah menikmati uang haram dari hasil korupsi Satpol PP Kota Makassar.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Satpol PP, 31 Camat dan Mantan Camat Diperiksa di Kejati Sulsel

“Kami yang melaporkan temuan itu dan kami menduga ada Camat dan bekas Camat yang turut serta menikmati hasil haram itu, sehingga perlu pemeriksaan yang lebih mendalam agar semuanya bisa terang benderang dan diusut sampai ke akar -akarnya Karena aturan UU pengembalian uang (kerugian negara) senilai 3,5 M dari sejumlah Camat dan Eks Camat bukan berarti memberentikan kasus pidana akibat perbuatan mereka.” Bebernya.

Untuk itu Sadikin berharap dan memberi dukungan penuh ke penyidik kejaksaan tinggi Sulsel agar bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: Ketua Wilter GMBI Sulsel Apresiasi Kejati Sulsel Dalam Mengungkap Dugaan Korupsi Satpol PP kota Makassar

“Kami berharap penyidik Kejati Sulsel secepatnya menuntaskan kasus tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum kembali meningkat,” ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan 3 orang Pejabat yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Diantaranya mantan Kadishub Makassar, mantan Kasatpol PP Kota Makassar, dan mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar. (*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *