Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J

  • Share
Caption: Foto saat Terdakwa Ferdy Sambo dalam pengawalan pihak Kejaksaan.

SUARA GMBI | JAKARTA –  Sidang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Brigjen TNI Yusran Yunus Sampaikan Amanah Kepada Jajaran Kodam Hasanuddin

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa (17/1/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Disdik Makassar Siapkan 3.000 Beasiswa Bagi Anak Putus Sekolah

Dalam perkara tersebut, keterlibatan Ferdy Sambo terlibat bersama empat keterlibatan lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Seluruh keterlibatan terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Baca Juga: BNPB Beri Bantuan Korban Bencana Hidrometereologi di Sulsel

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruksi keadilan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *