Sah !! Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun

  • Share
Caption: Foto ilustrasi pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa di salah satu Desa yang ada di Kabupaten Takalar, Sulsel pada awal Desember 2022 lalu.

SUARA GMBI | MAKASSAR, – Berita gembira buat seluruh Kepala Desa di Indonesia datang dari gedung parlemen DPR RI di Senayan.

Ini setelah anggota DPR RI akhirnya menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa soal masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Baca Juga: Pengurus PWI Gowa Terbentuk, Bupati Gowa Beri Pesan Khusus

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengklaim bahwa dari seluruh fraksi yang ada di parlemen telah menyetujui UU Desa tersebut.

“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui,” terangnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Kunjungan Polda Jabar Ke Makassar, Diskominfo Paparkan Keunggulan War Room Dan CCTV Kota Makassar

Nantinya, jika revisi tersebut tidak ada hambatan, maka dipastikan masa jabatan kades akan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam setiap periode.

Hal tersebut, sesuai dengan tuntutan dari ribuan kades yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa pagi.

Baca Juga: Walikota Danny Hadiri Rakornas, Sampaikan Strategi Pengendalian Inflasi di Makassar

Dalam Pasal 39 UU Desa, menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian petahana Kades dapat kembali menjabat maksimal tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *