Ada Apa BPJS Kesehatan Putus Kontrak Dengan RS Hapsah Bone, Cek Ulasannya !!

  • Share
Caption: Foto ilustrasi BPJS Kesehatan Cabang Bone yang memutus kerjasama dengan RS Hapsah di Kabupaten Bone.
SUARA GMBI | Bone – Pasca pemutusan kontrak kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan manajemen Rumah Sakit (RS) Hapsah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa dokter RS Hapsah yang diduga melakukan pelanggaran klaim jasa medik.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, telah diputuskan dokter yang bersangkutan akan dibina.

Baca Juga: Awal Tahun, Stok Blangko KTP Disdukcapil Makassar Dipastikan Aman

“Kami dari MKEK hanya sebatas memberikan pembinaan ketika terjadi masalah. Kami di IDI fokusnya pelayanan di institusi tetap berjalan dengan baik,” kata Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Bone, dr Eko Nugroho dikutip detikSulsel, Kamis (19/1/2023).
Eko mengatakan, MKEK wajib mengambil tindakan ketika ada dokter yang melakukan hal yang bisa merugikan masyarakat. Apalagi ini menyangkut pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Resmikan Sarana Ibadah di Polsel, Pj Bupati Takalar Ajak Warga Makmurkan Mesjid

“Ini juga menjadi pelajaran buat dokter dan institusi lainnya agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas,” sebutnya.
Lain hal yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Ryad Baso Padjalangi, menurutnya yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini jangan hanya dokternya saja, tetapi seluruh manajemen rumah sakit juga harus bertanggung jawab.
“Tidak mungkin berani ini dokter kalau tanpa sepengetahuan manajemen. Kalau saya jangan salahkan dokternya, tapi salahkan juga manajemennya,” ucapnya

Baca Juga: Sah !! Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun

Ryad menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BPJS Kesehatan untuk rapat kerja. Dirinya tidak mau fasilitas kesehatan (faskes) ini berhenti karena tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Jika itu terjadi banyak masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.
Ryad menambahkan, BPJS Kesehatan juga tidak boleh bertindak semaunya. Sebab ada anggapan bahwa BPJS yang mau mengatur dokter.

Baca Juga: Gaji Pegawai Honorer RSUD Latopas Nunggak, Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto Desak Manajemen Selesaikan Segera

“Saya mau tegaskan BPJS jangan atur dokter, disuruh datang 1 bulan sekali. Permainan ini kami temukan di RS Pancaitana,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Hapsah, Kabupaten Bone setelah menemukan pelanggaran klaim jasa medik. Persoalan ini turut membuat IDI Cabang Bone turun tangan memeriksa dokter bersangkutan.
“Iya dokternya akan diperiksa. Soal hasilnya apakah terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak nanti MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang menyampaikan,” kata Sekretaris IDI Cabang Bone Andi Zaenal Syahid Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, Kepala BPJS Bone Indira menuturkan, setiap tahun pihaknya rutin melaksanakan credentialing dan recredentialing untuk seleksi dan asesmen faskes. Sepanjang tahun juga dipantau melalui monev terhadap kepatuhan faskes terhadap kontrak dan regulasi JKN.
“Dalam melakukan credentialing dan recredentialing serta evaluasi kerjasama dengan faskes, BPJS Kesehatan memiliki indikator lengkap, terukur dan komprehensif mencakup mutu dan komitmen layanan,” ucapnya. (*)
Sumber, detiksulsel
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *