SUARA GMBI | MAKASSAR — Alokasi kursi untuk Pemilihan Umum Legislatif serentak 14 Februari 2024, mulai di tata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir di Makassar, Kamis.kemarin bahwa pada 22 Desember lalu, keluar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) meminta KPU melakukan penataan Dapil di tingkat pusat dan provinsi.
Baca Juga: Awal Tahun, Stok Blangko KTP Disdukcapil Makassar Dipastikan Aman
Faisal mengatakan untuk tingkat provinsi pendataan baru mulai lakukan, sementara kabupaten kota sudah hampir selesai.
Ia menjelaskan awalnya penataan Dapil hanya dilaksanakan pada tingkat kabupaten kota, karena di tingkat provinsi dan pusat yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan menjadi lampiran Undang-Undang pada Dapilnya, sehingga tidak ada pembahasan.
Baca Juga: Ada Apa BPJS Kesehatan Putus Kontrak Dengan RS Hapsah Bone, Cek Ulasannya !!
Sehingga, bila merujuk pada jadwal maka penetapan Dapil akan diputuskan pada Februari 2023 yang di sesuaikan dengan tahapan Pemilu 2024.
Anggota KPU Sulsel Asram Jaya menambahkan, penataan Dapil mesti mengikuti tujuh prinsip, sebab sistem Pemilu adalah sistem proporsional Jadi, semua tahapan harus mempertahankan sistem itu.
Resmikan Sarana Ibadah di Polsel, Pj Bupati Takalar Ajak Warga Makmurkan Mesjid
Pihaknya pun menerima masukan dan catatan dari tanggapan secara terpisah baik dari Parpol maupun akademisi menyangkut simulasi rancangan Dapil melalui Forum Diskusi Grup atau FGD. Hasilnya, akan menjadi rangkaian untuk masuk ke uji publik. (*)