Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Sulsel diketahui jika berkas terdakwa Abdul Rahim (mantan Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020) dan Imam Hud (Kasatpol PP Kota Makassar 2017-2020) telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, SH,.MH dihadapan para awak media menyampaikan bahwa berkas 2 orang terdakwa tersebut telah dilimpahkan Tim Penyidik Kejati Sulsel pada 20 Januari 2023 lalu.
“Yah, pada 20 Januari 2023 lalu, Kejati Sulsel telah melimpahkan kasus tersebut ke PN Makassar Kelas 1A Khusus sebagai yang berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara Satpol PP itu,” ungkap Soetarmi pada Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut Soetarmi menyebut, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar diketahui jadwal sidang perdana dari kedua terdakwa akan dilaksanakan pada 30 Januari 2023 yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto, SH dengan Hakim anggota I, Royke dan Hakim Anggota II, R Ariyawan.
Sementara menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah, terdapat 12 orang jaksa selaku Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang nantinya bertugas menyidangkan kasus korupsi yang pernah menghebohkan masyarakat di Makassar tersebut.
Sementara Ketua LSM GMBI Wilter Sulsel yang dihubungi awak media kembali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejati Sulsel yang telah bekerja keras dalam mengungkap serta memproses hukum para pelaku sesuai laporannya di Kejati Sulsel pada tahun lalu.
“Sekali lagi kami atas nama Pimpinan Wilayah LSM GMBI Sulsel menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan informasi terbaru dari Kejati ini,” Tutur Sadikin saat diminta tanggapan oleh awak media.
“Kami juga selaku pihak pelapor dalam temuan kasus ini, siap mengawal dan mendukung penuh langkah para Penegak Hukum dalam memproses kasus yang diduga telah merugikan keuangan Negara 3,5 Milyar tersebut,” lanjutnya menutup sambungan telepon.