Berkas Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bone Dilimpahkan; Disdik Bone Beri Sanksi Pemecatan

  • Bagikan
Caption: Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
SUARAGMBI | Makassar — Kasus pelecehan seksual teehadap anak dibawah umur yang melibatkan dua oknum pendidik di Kabupaten Bone terus bergulir.
Informasi diketahui, dua oknum yakni MU, merupakan guru ASN di Bone, dan AG yang merupakan guru honorer. Kedua guru itu mengajar di salah satu SD di Kecamatan Sibulue, Bone.
Dalam pengungkapan kasus pelecehan seksual dua oknum guru ini, Polisi pun mengungkap masih adanya korban lain dari aksi bejat kedua oknum guru tersebut.
Diungkap Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada media, Kamis (2/2/2023) jika hanya satu korban yang melapor. Tetapi berdasarkan pemeriksaan ada korban lain, tetapi belum ada yang melapor
Boby mengatakan, total keseluruhan ada 3 korban. Sementara sejauh ini, pihaknya juga sudah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan.
“Kami menjadikan 1 laporan saja semua itu. Penyidik kemarin sudah melaksanakan tahap 2 untuk 2 pelaku. Sekarang penanganannya sudah ada di pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad membenarkan sudah ada pelimpahan dari kepolisian untuk kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru terhadap muridnya. Berkasnya masuk pada Senin (30/1/2023) lalu.
Dijelaskan Andi Hairil, tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Bone atas kasus pencabulan oknum guru terhadap muridnya di Kecamatan Sibulue sudah di terima.
Sebelumnya diberitakan di media, kedua oknum guru sekolah dasar (SD) di Bone, ditetapkan sebagai tersangka karena melecehkan siswanya. Kedua guru itu ditahan di Rutan Polres Bone.
Dinas Pendidikan Bone juga memberi sanksi pemecatan kepada dua guru SD yang melecehkan seorang siswa tersebut. Tindakan keduanya dinilai sudah mencoreng dunia pendidikan.
Bupati Bone Andi Fashar Mahdin Padjalangi juga merespons kasus tersebut. Dia mengaku siap menindak tegas para pelaku. (*)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *