SUARAGMBI | MAKASSAR,– Secara simbolis, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara serentak melakukan pemasangan tanda batas tanah sebelum dilaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dengan menggalakkan “Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)”, pada Jum’at (3/02/2023) lalu.
GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Acara yang berlangsung melalui virtual di Gang Papandayan, Jalan Haji Isa III, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb tersebut dihadiri Wakil Bupati Berau, Gamalis, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau, Timbul T.H Simanjuntak, kepala OPD, Forkoppimda, tokoh masyarakat dan warga setempat.
Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
Baca juga: Kiprah Pejuang Panglima Ta Tebar Baliho Sepanjang Jalan Wajo Sampai Soppeng
Melalui gerakan tersebut, Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh masyarakat pemilik tanah di Indonesia untuk memasang patok sebagai tanda batas pada lahan milik masing-masing.
Hal tersebut merupakan, Sebuah panggilan, lebih tepatnya himbauan atau lebih tepatnya lagi intruksi untuk seluruh pemilik tanah di seluruh penjuru Indonesia, Siapkan tanda batas tanahmu, mari serentak pasang patok di tanahmu bersama Gema Patas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok, Hal itu seperti yang tertulis dalam keterangan unggahan IG @kementerian.atrbpn.
Dalam melakukan pemasangan patok atas tanah milik masing-masing dalam hal ini yang belum bersertifikat, selain itu tanahnya juga bersih (tidak sedang bersengketa) dilakukan oleh masing-masing pemilik, dengan disaksikan oleh pihak ATR/BPN dan pemerintahan setempat dalam hal ini Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
Untuk patoknya sendiri bukan dari ATR-BPN tetapi membuat sendiri, apabila patoknya dari ATR/BPN berarti tanah tersebut sudah SHM, dengan demikian biaya untuk patok tanda batas atas tanah milik pribadi tersebut, Sangat wajar pemilik mengeluarkan biaya sendiri. Hasil dari pematokan atas batas tanah dari kepemilikan masing-masing tersebut akan masuk ke dalam data system Geotagging ATR/BPN.
Baca juga: Pemkab Lutra Dinilai Gagal Menurunkan Angka Gizi Buruk, Malah Masuk Urutan ke 3 Daerah Termiskin di Sulsel
Geotagging adalah sebuah proses penambahan informasi posisi data pada GPS berupa informasi latitude (garis yang horisontal/mendatar) dan longitude (garis-garis khayalan di permukaan bumi yang memotong tegak lurus garis ekuator/garis imajinasi/visualisasi dan mewakili sumbu X)
dalam sebuah foto digital.
Dengan adanya fitur geotagging dalam informasi sebuah foto maka letak pengambilan foto tersebut dapat dengan mudah diketahui.
Hal tersebut pula bisa mempermudah pihak ATR/BPN dalam hal proses pensertifikatan atas sebuah bidang tanah, Baik melalui program PTSL atau pun secara individu/perorangan.(*)
Post Views: 1,606