Dugaan Sindikat Mafia Tanah Dibalik Lahan MP Makassar, Bareskrim Polri Akhirnya Turun Tangan

  • Share
Caption: montase foto saat A.Zainuddin BP melakukan pemasangan patok batas dan papan bicara diatas lahan yang kini diatasnya berdiri pusat perbelanjaan MP.
SUARAGMBI | MAKASSAR Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah adat milik A.Zainuddin BP yang berlokasi di Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, kini terus ditindaklanjuti dan diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulsel.
Kabar teranyar bahkan Kabareskrim telah menunjuk penyidik Bareskrim Polri khusus untuk menangani kasus dugaan terjadinya praktik mafia tanah dibalik berdirinya Mall Panakkukang (MP) pada tahun 2000 silam.
Baca juga: Cegah Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS
Berdasarkan press release yang diterima dari Kuasa Hukum yang juga merupakan anak kandung A. Zainuddin menyebut telah ditunjuk Penyidik Khusus Satgas Anti Mafia Tanah dari Bareskrim Polri untuk menangani perkara yang telah mengendap selama puluhan tahun itu.
Menurut Rezky Apdina Arsani selaku Kuasa Hukum A.Zainuddin BP, pihaknya sebagai pelapor terus melakukan koordinasi dengan penyidik demi kelancaran proses hukum yang saat ini telah Ia laporkan ke APH bahkan sampai ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Peraturan Kerjasama Media
“Alhamdulillah sudah ada perkembangan terbaru dari Bareskrim Polri terkait pengaduan kami tentang indikasi Mafia Tanah diatas tanah milik A.Zainuddin BP,” ungkap Rezky melalui siaran pers yang diterima awak media pada Senin (6/1/2023).
Menurut Rezky saat ini kasus yang Ia laporkan terus ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik di Polda Sulsel maupun Mabes Polri.
“Polda Sulsel, Karowassidik Mabes (Bareskrim) juga sudah jalan semua. Informasi terakhir dari Polda (Sulsel) tinggal menunggu SK Warkah dari BPN,” tulis Rezky melalui pesan Whatsapp.
Baca juga: Kiprah Pejuang Panglima Ta Tebar Baliho Sepanjang Jalan Wajo Sampai Soppeng
“Sudah ada Penyidik Bareskrim Polri yang menangani aduan kami dan sementara saat ini kami sebagai pelapor terus mengkoordinasikan informasi yang diperlukan Penyidik Bareskrim Polri untuk penanganan perkara kami,” lanjut Rezky.
Lebih lanjut Rezky berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak profesional dan objektif dalam bekerja untuk menuntaskan perkara yang menurutnya sejak 32 tahun lebih tidak mendapat kepastian hukum.
Baca juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bone Dilimpahkan; Disdik Bone Beri Sanksi Pemecatan
Sekedar diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan yang dialami A. Zainuddin BP telah berlangsung sejak tahun 1990 hingga saat ini, berbagai upaya hukum dalam kurun waktu tersebut telah ia lakukan namun tidak pernah membuahkan hasil, ironisnya justru dirinyalah yang harus mendekam dibalik jeruji besi demi memperjuangkan haknya.
Terkait berbagai upaya hukum yang selama ini terkesan tidak pernah mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait, baik pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), Reski selaku Kuasa Hukum sekaligus anak kandung Zainuddin menduga kuat telah terjadi indikasi praktik mafia tanah dan kejahatan luar biasa yang dialami pihak pelapor terkait status lahan Mall Panakkukang (MP) yang berungkali telah ia laporkan.
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *