Sukses Ungkap Dugaan Korupsi Truk Sampah, Bravo !! Kejari Gowa Sekaligus Selamatkan Uang Negara

  • Share
Caption: Kajari Gowa Yeni Andriani saat menerima pengembalian uang kerugian negara terkait dugaan korupsi truk sampah di Kabupaten Gowa.
SUARAGMBI | GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima uang pengembalian kerugian negara dari 11 Kepala Desa terkait dugaan korupsi pengadaan truk sampah di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya diketahui pada Senin 13 Februari lalu terdapat 29 orang Kepala Desa (Kades) yang terlebih dulu telah mengembalikan kerugian uang negara masing – masing sebesar Rp20 Juta ke Kejari Gowa.
Adapun uang tersebut diduga merupakan fee yang diberikan pihak rekanan pengadaan truk sampah yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun 2019.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan, 11 kades itu datang mengembalikan kerugian uang negara pada hari Selasa 14 Februari 2023.
“Iya benar, kemarin ada 11 kades lagi yang datang mengembalikan kerugian uang negara. Jadi totalnya sudah 40 kades yang mengembalikan,” ujar Muhammad Yusuf, Rabu (15/2/2023).
Dilansir Starnews Sejauh ini dari total 40 kades yang telah mengembalikan uang kerugian negara, Kejari Gowa telah berhasil mengamankan Rp800 Juta dari total kerugian uang negara sebesar Rp9 miliar lebih.
“Informasi kita terima, hari ini ada lagi kades yang datang mengembalikan kerugian uang negara dari kasus TPK pengadaan truk sampah ini,” terang Muhammad Yusuf.
Kasus tipikor pengadaan truk sampah ini sudah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar. Berdasarkan fakta persidangan, tersangka pengadaan truk sampah “bernyanyi“.
Dalam nyanyiannya, tersangka menyebut bahwa semua kepala desa menerima uang fee masing-masing Rp20 juta.
Kajari Gowa, Yeni Andriani mengungkapkan, pengadaan truk sampah ini mencakup 121 desa.
“Besaran fee itu ditaksir Rp20 juta. Baik itu yang merk Izuzu maupun Toyota. Jadi semua Kades wajib mengembalikan,” tegas Yeni.
Kades Pattallassang, H Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya mengaku, tidak mengetahui jika uang Rp20 juta yang diberikan oleh rekanan pengadaan itu adalah fee.
“Saya tidak tahu kalau itu ternyata fee. Andai saya tau, tidak mungkin mau terima,” katanya.
Saat ini, Ia tengah berpikir keras untuk mengembalikan uang Rp20 juta tersebut ke Kejari Gowa.
“Belum saya kembalikan. Sementara berpikir keras ini mencari dana,” ujarnya.(*)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaragmbi@gmail.com

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *