SUARAGMBI | MAKASSAR,- Gonjang ganjing mengenai wajib tidaknya sebuah perusahaan pers terdaftar di Dewan Pers akhirnya terjawab.
Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan sendiri oleh Dewan Pers mengklarifikasi banyaknya pemberitaan terkait wajib atau tidaknya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.
Terdapat 5 poin penting yang disampaikan Dewan Pers dalam rilisnya yang tertuang dalam siaran pers NO.07/SP/DP/II/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers DR. Ninik Rahayu, S.H, M.S.
Dalam rilisnya pada poin ke satu Dewan Pers menyebutkan setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Lebih lanjut setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia
dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
Kemudian dipoin ke 2 menyebutkan secara gamblang salah satu tugas utama Dewan Pers sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers adalah mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Sementara dalam poin ke 3 tercatat pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Poin ke 4 dalam rilisnya, Dewan Pers kemudian menyebut pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:
-
Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
-
Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.
-
Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.
-
Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.