- SUARAGMBI.CO.ID-Banten, Pelapor telah menyepakati hasil keputusan mediasi yang dikeluarkan Dewan Pers, olehnya itu redaksi suaragmbi.co.id Perwakilan Provinsi Banten menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan yang dikeluarkan Dewan Pers tersebut, salah satu diantaranya untuk meminta maaf atas keterlambatan konfirmasi dari hasil pemberitaan yang menyebutkan salah satu nama dari lembaga terkait.
“Kami selaku redaksi suaragmbi.co.id perwakilan Provinsi Banten meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran LSM TRINUSA yang mana tidak sempat mengklarifikasi pemberitaan tersebut, olehnya itu kami dari redaksi terbuka lebar untuk menerima hak jawab dan koreksi dengan adanya bukti foto yang diberikan kepada sumber kami diduga merupakan salah satu anggota LSM Trinusa,”.tutup Reski Kaperwil Provinsi Banten.
Pemberitaan yang telah diterbitkan oleh redaksi suaragmbi.co.id pada 9 Desember 2022 terkait berita yang berjudul “Pemilik Kendaraan Laporkan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Diduga Ada Keterlibatan Oknum LSM Trinusa.” Dinilai tidak berimbang.
Sehingga Organisasi LSM Trinusa melaporkan berita tersebut kepada Dewan Pers karna diduga telah melanggar kode etik jurnalistik.
LSM Trinusa merasa berita tersebut menghakimi dan mencemarkan nama baik organisasinya. Sehingga Pada tanggal 22 Febuari 2023 Dewan Pers mengundang kami untuk meminta klarifikasi melalui aplikasi ZOOM sekaligus mempertemukan kami dengan LSM Trinusa untuk bermediasi dan meminta hak jawab.
Adapun itu, kami dari redaksi suaragmbi.co.id telah bersepakat dengan pelapor dan terlapor untuk menerima hasil mediasi yang telah dikeluarkan Dewan Pers, olehnya itu kami berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti hasil keputusan yang telah dikeluarkan. (RZ)