PUPR SDA BBWS Pompengan Jeneberang Resmikan Kantor Unit Pengelola Irigasi D.I. Bila Kalola

  • Share
SUARAGMBI | Makassar — Berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2016 tentang Kriteria Penetapan Status Daerah Irigasi, luas Daerah Irigasi di Indonesia mencapai kurang lebih 9 juta Ha yang terbagi menjadi Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan luasnya Daerah Irigasi tersebut tentunya memerlukan pengelolaan yang lebih serius agar permasalahan-permasalahan yang ada diantaranya menurunnya kondisi jaringan irigasi dapat teratasi dengan baik.
Untuk itu, Rabu 8 Maret 2023, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Pompengan Jeneberang bersama Bupati Wajo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Kantor Unit Pengelola Irigasi (UPI) Daerah Irigasi (D.I) Bila Kalola.
Dalam sambutannya, Bupati Wajo, Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. menyampaikan pemerintah saat ini telah melaksanakan berbagai kebijakan demi mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Dengan peresmian kantor ini diharapkan dapat membangun sinergitas antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
“Wajo dan Sidrap harus bekerja sama dalam pengembangan berbagai sektor, terutama pertanian. “Dua pemerintah harus berkolaborasi dan bersinergi. Untuk mengkomunikasikan kebutuhan masyarakat, saya serahkan kepada Pak Camat untuk bisa komunikasi langsung dengan Kepala Kantor UPI nantinya,” tuturnya
Sekretaris Daerah Kab. Sidrap, Dr. Ns. H. Basra, S.Kep. M.Kes. mengatakan untuk mewujudkan terciptanya keterpaduan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi maka diperlukan suatu wadah koordinasi bagi seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di bidang keirigasian agar tercapainya kesatuan pandangan dalam pengelolaan irigasi kedepannya.
“bentuk, tugas dan fungsi wadah atau lembaga tersebut secara jelas adalah Unit Pengelola Irigasi (upi) pada D.I Bila Kalola dengan 2 kabupaten yaitu Kab. Wajo dan Kab. Sidrap”, tambahnya
Kepala Bidang OP SDA Pompengan Jeneberang mewakili Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Nalvian, S. ST. MT, menyampaikan Ada banyak faktor yang menyebabkan kondisi jaringan irigasi semakin menurun diantaranya biaya pemeliharaan kurang memadai, terbatasnya sumber daya manusia, pengambilan air liar dengan pompa, alih fungsi lahan, ketidak patuhan masa tanam dan kurangnya koordinasi antar pengamat.
Melalui pembentukan Unit Pengelola Irigasi (UPI) ini diharapkan dapat mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air untuk mendukung ketahanan pangan dan nutrisi masyarakat Sulawesi Selatan khususnya dan ketahanan pangan dan nutrisi Nasional pada umumnya.
Dadang Ridwan, ST, MPSDA, Subkoordinator Bimbingan Teknik dan Pemanfaatan SDA Wilayah III Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan yang mewakili sambutan Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, sangat mengapresiasi setinggi-tingginya BBWS Pompengan Jeneberang yang telah membentuk tim UPI D.I. Bila Kalola.
Setelah dilakukannnya launching UPI ini, harapannya personil UPI dapat segera menerapkan kompetensi sesuai dengan tugas dan fungsinya pada hal-hal berkaitan dengan teknis irigasi, kelembagaan pengelola irigasi, program dan implementasi program serta manajemen administrasi dan keuangan Unit Pengelola Irigasi.
Daerah irigasi Bila Kab. Sidrap melayani 5 kecamatan dari 27 Desa terdiri dari 2 Wilayah UPTD Pengairan dengan luasan 9.747 Ha yaitu UPTD Bila Wajo seluas 3.230 ha, dan UPTD Bila Sidrap seluas 6.517 ha, Sehingga D.I Bila memenuhi Kriteria untuk pembentukan Unit Pengelola Irigasi Tipe III dengan luasan antara 7.500 Ha – 20.000 ha dan terdiri dari 2 (dua) pengamat. (sumber SISDA)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *