Debat Panas Warnai Rapat Komisi III DPR RI – Ketua Komisi TPPU

  • Share
Caption: Foto Menko Polhulam Mahfud MD saat RDP dengan Komisi III DPR RI.
SUARAGMBI.CO.ID | Makassar, – Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada Anggota Dewan agar tidak menghalang – halangi penyidikan ataupun penegakan hukum.
Pernyataan Mahfud disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR RI di gedung parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
“Saudara jangan gertak – gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang – halangi penyidikan, penegakan hukum,” ucap Mahfud.
Mahfud MD hadir digedung parlemen dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membahas transaksi janggal sebesar Rp 349 T yang pernah Ia ungkap kepublik.
“Kalau mau buka – bukaan ayolah, disini ada yang bisa dibuka ada yang agregat tidak bisa nyebut nama kalau nyebut nama jangan-jangan ada orangnya juga disini, diruangan sana jangan-jangan ada namanya disini, tapi kalau mau buka-bukaan ayo,” tutur Mahfud.
Rapat berlangsung alot karena beberapa kali diwarnai interupsi saat Mahfud memaparkan materi dari awal, bahkan sejumlah anggota dewan berang saat mendengar Mahfud menyebut ada oknum Anggota DPR bertindak sebagai markus.
Istilah itu merujuk pada oknum anggota dewan yang kerap marah-marah dalam rapat bersama aparat penegak hukum, namun mereka juga kerap menitipkan kasus.
“Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia. Marah ke Jaksa Agung. Nantinya datang ke kantor Kejagung titip kasus,” ucap Mahfud dalam rapat, Rabu (29/3).
Suasana mulai mereda saat Mahfud memberi klarifikasi mengenai oknum anggota DPR yang dimaksud. Menurut Mahfud markus sempat terjadi pada oknum Anggota DPR periode silam. Saat ditanya apakah saat ini masih terjadi kasus serupa, Ia tidak memberi jawaban tegas.
“Saya nggak berhak menjawab saudara. Kalau ada kita tindak lanjuti. Nanti saya beritahu saudara,” jawab Mahfud.
Selama rapat, sebagian besar anggota dewan mencecar alasan Mahfud mengungkap laporan hasil analisis keuangan PPATK terkait transaksi janggal di Kemenkeu. Padahal laporan itu mestinya hanya berhak disampaikan ke Presiden dan DPR.
Beberapa yang lain mendesak agar Komisi III membentuk tim pansus, hingga hak angket untuk mendalami laporan PPATK tersebut.
“Karena konstruksi, sumber dana, proses, dan segala macamnya yang disampaikan Pak Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani tidak sinkron,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Santoso.
Sementara dalam jumpa pers usai rapat, Wakil Ketua Komisi III yang memimpin jalannya rapat, Ahmad Sahroni menyebut pihaknya akan menggelar rapat lanjutan soal polemik tersebut. Rapat selanjutnya akan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani.(*)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *