SUARAGMBI.CO.ID | Makassar -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar berinisial GM sebagai tersangka terkait kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.
Penetapan GM sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
“Penetapan tersangka GM didukung minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).
Setelah penetapan sebagai tersangka, selanjutnya tim penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap GM oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19.
Lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka GM. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
GM ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Leonard menjelaskan, kasus tersebut berawal sekitar Februari 2020 sampai dengan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.
Dalam kurun waktu tersebut, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut di perairan Galesong Utara pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.
Hal ini sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3.
Nilai harga itu bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kemudian, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Termasuk dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3.
“Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM,” tegas dia.
Dari penyimpangan yang terjadi mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.
Akibat perbuatanya, GM disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)