Pemkot Makassar Tertibkan Ribuan Baliho Tak Berizin

  • Share
Caption: Foto penertiban baliho tak berizin di Kota Makassar. (Sumber detiksulsel)
SUARAGMBI.CO.ID | Makassar -Pemkot Makassar menertibkan berbagai baliho parpol hingga instansi swasta yang terpasang diberbagai sudut jalan yamg ada di Kota Makassar.
Sedikitnya terdapat 200 titik yang menjadi sasaran penertiban baliho yang terdapat di sepanjang jalan protokol Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Langkah penertiban dilakukan Pemkot Makassar terhadap baliho yang dianggap melanggar aturan perda dan tak berizin.
“Itu bertujuan untuk menerbitkan beberapa titik-titik reklame yang kemarin dianggap tidak memiliki izin,” kata Kepala Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Makassar Firman Hamid Pagarra, dikutip detiksulsel Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut Firman mengatakan penertiban dilakukan bersama aparatur kecamatan dan Satpol PP Makassar pada hari ini Rabu (26/4) dengan sasaran jalan protokol Kota Makassar
“Menertibkan reklame dan sekitar 200 titik jalan protokol. Kita bersihkan semua itu ribuan. Semua (baliho) parpol juga,” bebernya.
Firman menjelaskan, banyak baliho yang dipasang di sudut kota namun tidak sesuai aturan. Hal ini dianggap mengganggu estetika kota.
“Ini juga sebagai bagian dari upaya merawat estetika kota sehingga wujud-wujud di kota itu lebih rapi, lebih indah, tidak semrawut akibat reklame yang dipasang secara sembarangan,” paparnya.
Salah satu titik penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar. Petugas Bapenda dan Satpol PP langsung menurunkan satu persatu baliho dan peta gambar yang melanggar.
Baliho itu umumnya merupakan baliho partai politik yang berisi ucapan selamat berpuasa hingga Idul Fitri.
“Yang kita tertibkan itu mulai baliho yang kemudian peta gambar kemudian reklame-reklame yang sudah lewat jatuh tempo izinnya itu juga kita turun,” kata Kasi Trantib Kecamatan Rappocini, Arman Haider yang ditemui di lokasi, Rabu (26/4).
Ia menjelaskan penurunan baliho ini merupakan kewenangan dari Bappeda Makassar. Sementara Satpol PP dan aparatur kecamatan juga turut membantu.
“Makanya semua reklame atau baliho itu harus diterbitkan yang ada di wilayah 14 Kecamatan,” ucapnya.
Dilansir dari detiksulsel
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *