Lagi !! Tim Tabur Gabungan Kejati Sulsel Ciduk Buronan Kakap Sulsel

  • Share
Caption: Kejati Sulsel gelar jumpa pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Bone.
SUARAGMBI.CO.ID | Makassar,-
Tim Tabur (tangkap buronan) gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali berhasil mengamankan seorang terpidana kasus korupsi di Sulawesi Selatan.
Kali ini Kejati Sulsel berhasil menciduk buronan kasus pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Bone, pada Senin 15 Mei 2023.
Terpidana Boni Tabrani yang telah diburu sejak 2015 silam, kasusnya dinyatakan telah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tepatnya putusan bernomor: 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 7 Juni 2015 dengan hukuman pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, buronan yang berhasil diciduk oleh tim tabur gabungan tersebut, ditangkap disebuah rumah didaerah Subang Jawa Barat.
“Dia merupakan buronan Kejari Bone bernama Boni Tabrani, yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat tadi malam,” beber Soetarmi, Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut Soetarmi mengungkap, Boni Tabrani merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.
Akibat perbuatan yang dilakukannya negara telah dirugikan sebesar Rp2.907.456.843,69. Ia terbukti telah melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Lebih lanjut Soetarmi mengungkap sepak terjang terpidana Boni yang tidak pernah memiliki itikad baik untuk menjalani eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI. Justru Ia kerap mempersulit JPU Kejari Bone dalam melaksanakan tugas eksekusi.
“Sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, tapi dia tak hiraukan sehingga Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” terang Soetarmi.
Kurang lebih 8 tahun Boni menjadi buronan, Ia dikabarkan kerap berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran petugas. Ia dikabarkan pernah berdomisili di Kompleks Tabaria Makassar dan kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya.
Tak berselang lama, Boni diketahui pindah menetap di daerah Jombang Jawa Timur, namun sempat kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Kabupaten Gowa, Sulsel. Dan kabar terakhir, Ia melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih dan tim tabur mengendus keberadaannya di daerah tersebut.
“Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Boni selama 3 hari 3 malam hingga tepat pada pukul 23.15 WIB, tim tabur berhasil mengamankannya tepatnya saat berada di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat,” ucap Soetarmi.
Usai ditangkap, terpidana Boni kemudian langsung diterbangkan ke Sulsel. Setibanya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tepatnya pukul 09.15 WITA, Boni selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone yang diterima langsung oleh Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel.
“Kepada jajaran semuanya saya meminta untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” ucap Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kajati juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar secepatnya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard. (Della).
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *