Mantan Kasatpol PP Makassar Dituntut 5 Tahun Kurungan Denda 300 Juta

  • Share
Caption: 3 tersangka korupsi upah honorer anggota Satpol PP Kota Makassar. (Istimewa)
SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud 5 tahun penjara terkait kasus kasus korupsi honorarium Satpol PP  Makassar yang merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar. Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iman Hud dengan pidana penjara lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (29/8/2023).
“Menjatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4.819.432.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Iman Hud dan saksi Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.819.432.500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan saat putusan pengadilan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi pembiayaan pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini terdapat beberapa pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemkot Makassar yang ikut terlibat, salah satunya mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abdul Rahim yang juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahim dengan penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan,” kata jaksa
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Abdul Rahim senilai Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Abdul Rahim senilai Rp 4.819.432.500. Jaksa juga meminta agar Abdul Rahim segera ditahan di rutan.
Jaksa Paparkan Peran Iman Hud dalam Kasus Korupsi Satpol-PP Kota Makassar
Jaksa sebelumnya mengungkapkan bahwa terdakwa Iman Hud memiliki peran dalam menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP yang ternyata fiktif. Hal itu diungkapkan JPU Nining dalam persidangan dakwaan di PN Makassar, Senin (30/1).
Nining mengatakan terdakwa Iman Hud yang saat itu selaku Kasatpol PP Makassar bersama Abdul Rahim dan almarhum Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
“Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas),” ujar Jaksa Nining.
Menurut Nining, surat perintah yang ditandatangani oleh terdakwa tersebut seakan-akan 123 personel Satpol PP Makassar itu bertugas. Namun pada kenyataannya, penugasan itu sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif.
“Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar,” kata jaksa.
Perbuatan terdakwa Iman Hud bersama Abdul Rahim dan Iqbal Asnan tersebut telah merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.819.432.500 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sekedar informasi terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Sulawesi Selatan pada 2022 silam. Tim analisa kaji LSM GMBI Sulsel yang mendapat informasi adanya penyalahgunaan anggaran negara ditubuh Satpol-PP Kota Makassar kemudian bergerak guna memastikan adanya kongkalikong yang melibatkan sejumlah pejabat untuk memanipulasi data terkait sejumlah tenaga honorer Satpol-PP Pemkot Makassar yang di BKO kan disetiap kecamatan di Kota Makassar.
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *