“Joshua Army Sumlang. SH” Team Hukum LSM GMBI Distrik Jakarta Utara, Laporkan Tindak Pidana Penganiayaan Siswa SMK Harapan Mulya

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Jakarta Utara melakukan pendamping hukum terhadap siswa SMK HARAPAN MULYA yang diduga mejadi korban penganiayaan.

Bermula saat (AR) siswa SMK Harapan Mulya yang diberikan sanksi pembinaan oleh (MR) guru SMK Harapan Mulya dikarnakan tidak menggunakan atribut sekolah lengkap (30/08/23).

Merasa tidak adil dengan sanksi tersebut akhirnya (AR) Melaporkan rekannya (MW) kepada guru tersebut dengan kesalahan yang sama tidak menggunakan atribut lengkap, sehingga tidak berselang lama (MW) pun langsung diberikan sanksi pembinaan.

Saat hendak dilakukan pembinaan diduga (MW) sempat akan melakukan kekerasan terhadap (AR) namun sempat dilerai dan dihalangi oleh rekan kelasnya, Karna merasa tidak terima (MW) langsung menghampiri ruang kelas (AR) dan langsung memukulinya sehingga menyebabkan luka memar di bagian wajah.

Atas kejadian tersebut orang tua dari (AR) langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara didampingi oleh Team Kuasa Hukum LSM GMBI Divisi Litigasi “Joshua Army Sumlang. SH” Dengan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan 352 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah*
(Rizki)

 

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *