Tak Bayar Uang Sewa, Rumah Kontrakan ditutup Pemilik !!!

  • Share

SUARA GMBI.CO.ID MAKASSAR – Pemilik rumah kontrakan Asmia Atamimi yang terletak di Jalan Kandea 3, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ditutup sementara menggunakan seng oleh pemiliknya pasalnya sewa rumah belum dibayar oleh pengontrak.

Alasan Penutupan itu dilakukan karena Asmia Atamimi kesal dengan pengontrak yang tidak mau membayar sewa rumah miliknya, Minggu (01/10/2023).

Melalui kuasa hukumnya Hadi Soetrisno, S.H mengatakan bahwa kliennya Asmia Atamimi merupakan pemlik bangunan yang dibangun oleh mendiang orang tuanya H.Saing Dg Awing sejak tahun 2000 sampai sekarang dikuasai oleh Asmia Atamimi yaitu adanya pernyataan penguasaan fisik dan pembayaran pajak sejak tahun 2007 s/d tahun 2023 sebagai bukti penguasaan secara terus menerus yang memiliki kedudukan berkuasa yang menguasai objek dan bangunan tersebut.

“Kami sudah melayangkan somasi kepada pengontrak rumah bernama Takurman untuk segera menyelesaikan uang sewa/kontrak rumah kepada klien kami Asmia Atamimi, namun somasi yang kami layangkan belum mendapat jawaban yang jelas terkait uang sewa/kontrakan rumah tersebut, demi kepentingan hukum dan hak-hak klien kami maka rumah tersebut ditutup sementara sampai uang sewa/kontrak rumah selesai dibayarkan,”tutur Hadi selaku kuasa hukum Asmia Atamimi.

Selanjutnya Hadi selaku kuasa hukum Asmia Atamimi menjelaskan kronologis kepemilikan bangunan tersebut kepada awak media bahwa, pada mulanya orang tua Asmia Atamimi yang bernama H.Saing Dg Awing memberikan kompensasi sebesar Rp.4000.000,- (empat juta rupiah) kepada Abdul Rahim atas tanah miliknya yang diperoleh dari pemberian sebagian tanah milik Sayu yang terletak di Jalan Kandea 3, RT.008/RW.001, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kemudian mendiang H.Saing Dg Awing semasa hidupnya telah membangun di atas tanah tersebut sebuah bangunan permanen yang luasnya kurang lebih 12 x 15 M (dua belas meter kali lima belas meter persegi) sekitar pada tahun 1998 dengan batas batas sebagai berikut ;

  • Sebelah Utara : Rumah Takurman.
  • Sebelah Timur : Rumah Hj.Sohra.
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan kanal.
  • Sebelah Barat : Jalan Raya.

Setelah bangunan tersebut selesai sekitar tahun 2001 sampai dengan 2015, Alm.H.Saing Dg Awing mengontrakkan bangunan tersebut kepada Yusuf/Mina dengan nilai sewa/kontrak sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) pertahun, setelah tahun 2015 Yusuf/Mina masih tetap melanjutkan sewa/kontrak atas bangunan milik Alm.H.Saing Dg Ngawing dengan mengambil 2 (dua) petak dari tiga petak yang dibuat oleh Alm.H.Saing Dg Ngawing.

Sehingga nilai sewa/kontrak rumah milik Alm.H.Saing Dg Awing sampai dengan meninggalnya H.Saing Dg Awing pada tahun 2020. Nilai sewa/kontrak yang dibayarkan Yusuf/Mina kepada Alm.H.Saing Dg Awing Naik sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pertahun kemudian pada tahun 2021 Yusuf/Mina masih membayar sewa/kontrak rumah milik Alm.H.Saing Dg Awing kepada anaknya sebagai ahli waris yang bernama Asmia Attimimi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pertahun dan sudah tidak lagi melanjutkan sewa/kontraknya pada tahun 2023.

Lebih lanjut, semasa hidupnya Alm.H.Saing Dg Awing juga mengontrakkan bangunan/rumah miliknya pada Tahun 2015 kepada sdr.Takurman satu petak dengan nilai sewa/kontrak sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pertahun sampai dengan tahun 2020. Kemudian sewa/kontrak rumah pada tahun 2021 setelah meninggalnya H.Saing Dg Awing pada tahun 2020 sewa/kontrak diterima oleh ahli waris Alm.H.Saing Dg Awing awing yang bernama Asmia Attimimi.

Lanjutnya, pada tahun 2022 ke tahun 2023 sewa/kontrak rumah sebesar Rp.10.000.000 tidak dibayarkan kepada klien kami Asmia Atamimi, dari tahun 2023 ke tahun 2024 menurutnya harga sewa rumah yang saudara Takurman tempati belum dibayarkan kepada Ahli waris Asmia Atamimi, sehingga ahli waris merasa kebaratan dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan saudara Takurman selaku pengontrak.

“Jadi atas perbuatan tersebut merupakan kejahatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana UU No.1 Tahun 1946 yaitu dengan menempati tanah dan bangunan klien kami tanpa membayar uang sewa atas rumah milik klien kami sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan total sewa rumah yang belum dibayarkan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), juga telah mengubah bentuk bangunan asli milik klien kami tanpa izin pemilik yang saudara Takurman lakukan adalah kejahatan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHPidana, “tegas Hadi Soetrisno, S.H.(red).

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *