SUARAGMBI, Makassar – Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jeneberang yang dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2023, bertempat di Aula Bili-Bili BBWS Pompengan Jeneberang, Makassar, Senin (02/10).
Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur SDA, Rahayu, ST., MT mewakili Kepala BBWS Pompengan Jeneberang mengatakan dalam sambutannya bahwa Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jeneberang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 89/KPTS/M/2018, merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air di Wilayah Sungai Jeneberang yang dalam penyusunannya telah disampaikan ke TKPSDA WS Jeneberang untuk mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi sebelum akhirnya ditetapkan.

“Berdasarkan Permen PUPR No. 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan, Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali”, lanjutnya.
Baca berita terkait: Gelar Sosialiasi Tingkat Balai P3TGAI dan Pelatihan TPM Tahap II BBWS PJ Himbau Masyarakat Waspadai Penipuan
Baca berita terkait: Sertijab BBWS Pompengan Jeneberang, Kabalai Sampaikan Hal Ini ??
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Urusan Program dan Anggaran BBWS Pompengan Jeneberang, Syamsul Arifin, ST, MPSDA dalam paparannya menyampaikan bahwa Monitoring Rencana PSDA merupakan tinjauan singkat terhadap pelaksanaan upaya pengelolaan sumber daya air yang tercantum dalam Matriks dokumen Rencana PSDA dengan menggunakan indikator-indikator yang digunakan untuk menentukan tujuan yang akan dicapai dan mengukur keberhasilannya.
