BBWS Pompengan Jeneberang Gelar Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Saddang

  • Bagikan
SUARAGMBI, Makassar — Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Saddang yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023, bertempat di Aula Bili-Bili BBWS Pompengan Jeneberang, Makassar, Rabu (11/10).
Mewakili Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Hamnah Madenreng, ST, MT Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Perencanaan Umum mengatakan dalam sambutannya bahwa Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai saddang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 89/KPTS/M/2018, merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air di Wilayah Sungai Saddang yang dalam penyusunannya telah disampaikan ke TKPSDA WS Saddang untuk mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi sebelum akhirnya ditetapkan.

“Berdasarkan Permen PUPR No. 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan, Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali”, lanjutnya.

Baca juga: BBWS Pompengan Jeneberang Terima Kunjungan Lapangan Tim Penilai Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kelembagaan Komunitas Peduli Sungai Tingkat Nasional Tahun 2023

Sementara itu, PPK Penatagunaan Sumber Daya Air, Ariani, ST, MPSDA dalam paparannya menyampaikan bahwa Monitoring Rencana PSDA merupakan tinjauan singkat terhadap pelaksanaan upaya pengelolaan sumber daya air yang tercantum dalam Matriks dokumen Rencana PSDA dengan menggunakan indikator-indikator yang digunakan untuk menentukan tujuan yang akan dicapai dan mengukur keberhasilannya.
“Dasar dilakukannya Monitoring adalah dalam rangka untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan dan perencanaan pengelolaan SDA dan menjamin terselenggaranya tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik dalam satu Wilayah Sungai”, ungkapnya. (*SISDA)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *