MK Bolehkan Capres dan Cawapres di Bawah Usia 40 Tahun Dengan Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

  • Share
Caption: Foto Hakim MK tengah bersidang terkait gugatan terhadap syarat usia minimal Capres dan Cawapres. (Dok Kompas)
SUARAGMBI, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan yang dikeluarkan Senin (16/10) di Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Kepala BBWS PJ menerima kunjungan Pj Gubernur Sulsel di Pembangunan Bendungan Pamukkulu

Putusan ini telah menimbulkan dampak signifikan dalam dunia politik Indonesia. Sebelumnya, UU Pemilu 2017 mengharuskan calon presiden dan wakil presiden memiliki usia minimal 40 tahun. Namun, MK berpendapat bahwa syarat usia tersebut tidak selalu mencerminkan kapabilitas dan pengalaman seorang calon pemimpin.
Dengan putusan ini, pemilihan umum yang akan digelar pada 14 Februari 2024 akan melihat perubahan signifikan dalam komposisi calon presiden dan wakil presiden. Beberapa tokoh muda yang memiliki rekam jejak dalam kepemimpinan daerah atau jabatan lain yang dipilih oleh rakyat kini dapat mencalonkan diri tanpa harus menunggu mencapai usia 40 tahun.

Baca juga: APDESI Sulsel dan Mahasiswa Gabungan Protes Alokasi Anggaran Dana Desa untuk Menanam Pisang

Meskipun putusan MK ini telah mengubah aturan pemilihan presiden dan wakil presiden, beberapa pihak juga menganggapnya sebagai tonggak penting dalam demokratisasi Indonesia. Putusan ini memberikan peluang lebih besar bagi generasi muda untuk turut serta dalam kepemimpinan negara, dengan syarat bahwa mereka memiliki pengalaman yang relevan dalam memimpin di tingkat daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Seiring dengan berlakunya putusan ini, masyarakat Indonesia dan para politisi akan menantikan perkembangan selanjutnya dalam persiapan Pemilu 2024, di mana para calon presiden dan wakil presiden muda dengan pengalaman yang diakui akan berkompetisi untuk mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia.
Writer: DellateEditor: Rahma
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *