SUARAGMBI, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan yang dikeluarkan Senin (16/10) di Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Kepala BBWS PJ menerima kunjungan Pj Gubernur Sulsel di Pembangunan Bendungan Pamukkulu
Putusan ini telah menimbulkan dampak signifikan dalam dunia politik Indonesia. Sebelumnya, UU Pemilu 2017 mengharuskan calon presiden dan wakil presiden memiliki usia minimal 40 tahun. Namun, MK berpendapat bahwa syarat usia tersebut tidak selalu mencerminkan kapabilitas dan pengalaman seorang calon pemimpin.
Dengan putusan ini, pemilihan umum yang akan digelar pada 14 Februari 2024 akan melihat perubahan signifikan dalam komposisi calon presiden dan wakil presiden. Beberapa tokoh muda yang memiliki rekam jejak dalam kepemimpinan daerah atau jabatan lain yang dipilih oleh rakyat kini dapat mencalonkan diri tanpa harus menunggu mencapai usia 40 tahun.
Baca juga: APDESI Sulsel dan Mahasiswa Gabungan Protes Alokasi Anggaran Dana Desa untuk Menanam Pisang