BEM SI Mengajak Masyarakat Berdemo Menentang Putusan MK Mengabulkan Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres

  • Share
Caption: Foto gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
SUARAGMBI, Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan telah mengumumkan rencana untuk mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran pada tanggal 20 Oktober mendatang. Demonstrasi ini bertujuan untuk mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang kini boleh di bawah 40 tahun.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh BEM SI, mereka menyebutkan bahwa keputusan MK ini dianggap merugikan dan berpotensi merusak demokrasi di Indonesia. BEM SI Kerakyatan memandang bahwa syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden adalah bagian penting dari peraturan demokrasi yang sudah ada dan harus dihormati.
Dalam pernyataan resminya, BEM SI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta dalam aksi demonstrasi mereka pada 20 Oktober. Mereka mengharapkan partisipasi yang luas dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, dan warga biasa yang peduli terhadap nasib demokrasi di Indonesia.

Baca juga: MK Bolehkan Capres dan Cawapres di Bawah Usia 40 Tahun Dengan Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silahkan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023,” kata salah seorang perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang di depan Gedung MK Jakarta, dikutip CNN, Senin (16/10).
Mereka berpendapat putusan yang dijatuhkan MK hari ini erat kaitannya dengan relasi keluarga dan dinasti politik.
BEM SI Kerakyatan mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.

Baca juga: APDESI Sulsel dan Mahasiswa Gabungan Protes Alokasi Anggaran Dana Desa untuk Menanam Pisang

“Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya,” kata BEM SI.
MK baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK itu membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi calon wakil presiden. Usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo, sehingga bisa didaftarkan sebagai cawapres.
Keputusan MK ini telah menjadi topik perdebatan panas di seluruh negeri, dan demonstrasi yang diorganisir oleh BEM SI Kerakyatan diharapkan akan menjadi saluran bagi masyarakat untuk mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut.
Editor: Dellate
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *