SUARAGMBI, Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan telah mengumumkan rencana untuk mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran pada tanggal 20 Oktober mendatang. Demonstrasi ini bertujuan untuk mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang kini boleh di bawah 40 tahun.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh BEM SI, mereka menyebutkan bahwa keputusan MK ini dianggap merugikan dan berpotensi merusak demokrasi di Indonesia. BEM SI Kerakyatan memandang bahwa syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden adalah bagian penting dari peraturan demokrasi yang sudah ada dan harus dihormati.
Dalam pernyataan resminya, BEM SI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta dalam aksi demonstrasi mereka pada 20 Oktober. Mereka mengharapkan partisipasi yang luas dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, dan warga biasa yang peduli terhadap nasib demokrasi di Indonesia.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silahkan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023,” kata salah seorang perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang di depan Gedung MK Jakarta, dikutip CNN, Senin (16/10).
Mereka berpendapat putusan yang dijatuhkan MK hari ini erat kaitannya dengan relasi keluarga dan dinasti politik.
BEM SI Kerakyatan mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.
Baca juga: APDESI Sulsel dan Mahasiswa Gabungan Protes Alokasi Anggaran Dana Desa untuk Menanam Pisang