Breaking News: MKMK Berhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi Terlapor Anwar Usman

  • Share
Suaragmbi, Jakarta — Hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Putusan ini telah menjadi sorotan publik dan menjadi topik perbincangan di seluruh negeri.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023), Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, membacakan putusan yang menggemparkan tersebut. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa hakim terlapor, Anwar Usman, telah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memandang Anwar Usman sebagai hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Jimly Asshiddiqie.
Putusan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan MKMK terhadap 21 laporan yang diterimanya terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, terkait putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Seluruh putusan atas permohonan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa petang.
Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor, Anwar Usman.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Keputusan MKMK ini telah menjadi titik balik dalam sejarah Mahkamah Konstitusi Indonesia dan akan terus menjadi topik perbincangan di masa yang akan datang.
Diketahui beberapa saat lalu Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan yang menciptakan gelombang reaksi dan perdebatan di kalangan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan tentang masa depan Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *