SUARAGMBI.CO.ID |Serang – Beberapa hari lalu pihak PLN membongkar beberapa saluran kabel yang diduga ILEGAL di area Stadion Maulana Yusuf (15/12/2023), Namun diduga adanya keterlibatan kabid Disparpora dalam pungutan pembayaran listrik dari para pedagang.
Sebelumnya Kepala Dinas Disparpora Kota Serang mengajukan surat permohonan kepada PLN untuk memutus aliran listrik dan menertibkan kabel kabel yang berceceran.
Aliran kabel listrik yang terpasang kepada para pedagang diduga ILEGAL, namun saat ini aliran listrik tersebut sudah terputus secara total, karna sudah ditertibkan oleh pihak PLN, dan para pedagang sudah tidak lagi memiliki penerangan.
Kendati demikian, pihak Disparpora dan PLN tidak melaporkan tindakan ini terhadap kepolisian, padahal pencurian listrik dianggap tindak pidana di Indonesia, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda.
Sehingga dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saat dikonfirmasi kepada Kadis Disparpora terkait dengan pencurian listrik tersebut, dirinya menyampaikan bahwa seharusnya pihak PLN yang melaporkan hal tersebut kepada kepolisian, meskipun tidak mengetahui siapa oknum yang memasang kabel tersebut, namun jelas para pedagang di area stadion pasti mengetahuinya, termasuk siapa saja oknum yang melakukan pungutan untuk pembayaran listrik tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan kembali belum ada tindak lanjut dari pihak PLN untuk melaporkan kejadian ini terhadap pihak kepolisian.
(Rizki)