SUARAGMBI.CO.ID |Serang – Adanya penyalahgunaan aliran listrik di area Stadion Maulana Yusuf, Membuat para pedagang saat ini tidak lagi memiliki penerangan.
Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah membongkar beberapa kabel ILEGAL pada (15/12/2023) di area Stadion Maulana Yusuf, Penertiban pembongkaran tersebut atas permohonan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Diketahui, Bahwa pelaku penyalahgunaan listrik di Area Stadion Maulana Yusuf, telah di laporkan Kepada pihak Kepolisian Polresta Serang Kota oleh Ketua Aktivis LSM GMBI.
Saat dikonfirmasi kepada “Andi Selaku Ketua LSM GMBI DPW Provinsi Banten”, membenarkan hal tersebut, menurutnya tindakan tersebut adalah tindak pidana yang sudah merugikan Negara.
Dirinya menduga adanya permainan antara pihak PLN, Disparpora Kota Serang termasuk Pengurus Stadion Punya Kreasi, Karna menurutnya hal yang mustahil ketika Dispapora Kota Serang tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut, ini yang menjadi pertanyaan. Ucap Andi
“Sebelumnya kita lihat berita-berita ataupun rekam jejak tentang Stadion Maulana Yusuf, disitu ada semua tinggal kita kaji dan simpulkan saja, termasuk hasil investigasi kami di lapangan bahwa para pedagang pun mengetahui siapa saja orangnya, sudah kita pegang semua datanya termasuk aktornya”. Pungkasnya
Lanjut Andi, Secara logikanya kalau memang PLN dan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (DISPARPORA) Kota Serang tidak mengetahui pelakunya, harusnya kedua pihak berani untuk melaporkan kejadian ini, karna nanti juga akan ada penyelidikan, karna pencurian listrik adalah tindak pidana kejahatan, Sesuai UU Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009, dalam Pasal 51 Ayat 3 Menjelaskan Bahwa Penyalahgunaan Listrik Dapat Dihukum Penjara Paling Lama 7 Tahun dan Denda Paling Banyak 2,5 Milyar.
Kerugian yang dialami Perusahan Listrik Negara (PLN) diduga mencapai ratusan juta rupiah, Selain sudah merugikan Negara, mereka pun sudah merugikan para pedagang yang selalu dimintai pembayaran listrik setiap harinya, Ucap Andi
Namun bukan hanya penyalahgunaan listrik, Ketua LSM GMBI juga akan melaporkan dugaan, adanya pungutan-pungutan liar terhadap para pedagang, termasuk adanya pungutan untuk pembayaran SEWA LAPAK.
Termasuk meminta Walikota Serang serta Satpol PP Kota Serang agar bertindak tegas, dalam melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang tidak dilengkapi dengan izin (ILEGAL), Karna telah melanggar Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Pungkasnya