Sidang Gugatan Praperadilan Ditunda, Polda Banten Tidak Mengahadiri Panggilan Pengadilan.

  • Bagikan

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Kuasa Hukum Sanajaya dari YLBH Chakrabinus mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negri Serang (18/12/2023).

 

Sebelumnya, Sanajaya selaku korban mafia tanah berikut pelapor H. Mulyadi Jayabaya, telah di tangkap dan di tahan oleh Kepolisian Polda Banten (15/12/23), penangkapan dan penahanan Sanajaya diduga tanpa melalui prosedur yang dilakukan pihak kepolisian dalam menetapkan Sanajaya sebagai tersangka.

 

Beberapa Kuasa Hukum Sanajaya dari YLBH Chakrabinus di dampingi keluarganya Sanajaya termasuk warga jayasari turut hadir untuk mengawal jalannya persidangan, sebagian masuk ke ruang sidang sisanya menunggu di pelataran gedung pengadilan.

 

 

Persidangan dilaksanakan di ruang sidang Cakra 1, “Sidang ditunda hingga minggu depan tanggal 09 Januari 2024”, Ujar hakim saat menutup persidangan di Pengadilan Negeri Serang, karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.

 

Ujang Kosasih Tim YLBH Chakrabinus menyampaikan kepada media bahwa pengajuan gugatan praperadilan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya secara hukum masalah penangkapan dan penahanan Sanajaya yang telah dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Polda Banten, oleh karena itu kami uji di pengadilan melalui pranata peradilan.

 

Lanjut ujang, saya menduga hal ini ada kesewenang-wenangan dari pihak penyidik, karna ini kan LP nya model B, yang seharusnya dipanggil dulu oleh pihak penyidik secara resmi, dengan beberpa tahapan pemanggilan dan pemeriksaan, tidak langsung di tangkap dan di tahan.

 

Rudi Hermanto Kuasa Hukum Sanjaya, sangat menyesalkan penindakan hukum di negara ini, karna menurutnya tidak ada keadilan untuk Sanjaya sebagai korban mafia tanah jayasari kabupaten lebak.

 

Bukan hanya korban mafia tanah, Sanajaya ini adalah pelapor yang telah melaporkan H. Mulyadi Jayabaya ke Bareskrim Polri, tapi disini malah dijadikan tersangka, dengan dasar-dasar yang kami belum menerima apa penjelasannya dari pihak penyidik Polda Banten. Ucap Rudi

 

Ditempat terpisah “King Naga” meluapkan kekecewaannya terhadap Aparat Penegak Hukum Polda Banten, Yang mana seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, Bukan malah yang di adili, Seharusnya jadi penegak hukum bukan melanggar hukum, Apakah Polda Banten tidak berani memproses Mulyadi Jayabaya ??

Ada apa dengan polda banten ??

 

Karena sampai saat ini diduga tidak pernah adanya pemanggilan terhadap terlapor oleh pihak Kepolisian Polda Banten, Seharusnya dengan bukti-bukti yang sudah jelas pihak Kepolisian Polda Banten segera melakukan penangkapan kepada terlapor Mulyadi Jayabaya, Ini kenapa malah pelapor yang di tetapkan sebagai tersangka. Pungkasnya

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *