LSM GMBI Provinsi Banten Akan Kawal Sidang Praperadilan Sanjaya Warga Desa Jayasari, Tegakan Keadilan Meskipun Langit Akan Runtuh

  • Share
Foto debitur saat sidang didampingi ketua LSM GMBI

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Kuasa hukum Sanjaya warga desa jayasari, kecamatan cimarga, kabupaten lebak, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Banten.

 

Pasalnya, Gugatan praperadilan yang diajukan terkait dengan penangkapan dan penahanan Sanajaya yang di lakukan pihak Kepolisian Polda Banten diduga tidak sesuai dengan prosedur atau aturan perundang-undangan.

 

Beberapa waktu lalu kuasa hukum Sanjaya dari YLBH Chakrabinus telah mengajukan permohonan keterlibatan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Banten dalam pengawalan dan pengawasan proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Serang, sesuai nomor : 16/Pid.Pra/2023/PN SRG.

 

Andi Ketua LSM GMBI Provinsi Banten menyampaikan kepada media bahwa kami sebagai sosial kontrol serta peran serta masyarakat, sudah berkewajiban membela hak – hak masyarakat bawah, sebagai bentuk nyata BELA NEGARA.

 

Menurutnya, Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, mafia tanah yang ada di provinsi banten harus diberantas, apapun resikonya untuk masyarakat kami siap menghadapinya.

 

Kami percaya dan mendukung sepenuhnya apapun putusan dari hakim, semoga proses praperadilan ini dapat diputuskan dengan secara adil, sesuai dengan apa yang telah di buktikan tanpa adanya intervensi ataupun intimidasi. Ucap andi

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Banten, akan menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan sidang praperadilan, demi terciptanya keadilan yang merata untuk masyarakat.(*)

 

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *