Tambang Galian C Di Gunung Pinang Diduga Telah Merugikan Negara, LSM GMBI Meminta Mabes Polri Tegas Terhadap Para Pelaku Tambang ILEGAL

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) meminta mabes polri untuk menindak tegas para pelaku penambang galian C ilegal di gunung pinang kecamatan keramat watu, kabupaten serang, provinsi banten.

Diketahui, lahan yang di garap di gunung pinang seluas 80 hektar, diduga lahan tersebut milik negara, luasan lahan terbagi dalam 3 desa yaitu desa waringin kurung, desa toyomerto dan desa keramatwatu.

“Diduga aktivitas galian tanah urug di gunung pinang telah banyak menimbulkan dampak keresahan masyarakat termasuk banyak memakan korban jiwa”

Sebelumnya, Gerakan masyarakat bawah indonesia (GMBI) DPW provinsi banten, sempat beberapa kali melaporkan pelaku pengusaha tambang galian C diduga ilegal kepada aparat penegak hukum (APH) polda banten, namun belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.

Pasalnya, perusahaan ataupun perorangan yang menjual ataupun membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Andi ketua GMBI provinsi banten menyebutkan, “membeli tambang ilegal itu sama hal nya membeli barang curian atau bisa disebut penadah”.

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa di pidana tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini.  Karena apa, “galian C ini kan ilegal otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal”.

Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang di beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itu kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara. Jelas andi

Salah seorang warga desa toyomerto berinisial “FD” diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan galian C ilegal di wilayah gunung pinang, dan tanah urug yang dihasilkan diduga dipasok ke pantai indah kapuk (PIK) guna kebutuhan pembangunan proyek reklamasi.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,”

Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).” (Red/**)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *