Penyalahgunaan Listrik ILEGAL Dapat Membahayakan Keselamatan Jiwa, PLN UP3 Banten Utara Tidak Berani Menindak Para Pelaku Pencuri Listrik.

  • Bagikan

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak berani menindak tegas, dengan memproses ke jalur hukum terhadap oknum pelaku pencurian listrik milik negara yang sudah berulang kali melakukan perbuatannya di area Stadion Maulana Yusuf.

Menurut informasi yang di dapatkan dari para pedagang, diduga oknum pelaku pencuri listrik berinisial PI, RD, RN, AS. oknum tersebut diduga mengutip uang listrik bervariasi mulai dari 10.000, 20.000 sampai 50.000 per pedagang.

Sebelumnya, Beberapa waktu lalu petugas P2TL UP3 Banten Utara menertibkan sambungan listrik yang berada di Stadion Maulana Yusuf (15/12/23), namun penertiban tersebut hanya sebagian dan tidak merata.

Karena diduga masih ada sebagian aliran listrik yang tersalurkan ke bangunan awning milik salah seorang berinisial “BSR” masih tersambung dan diduga tidak pernah dilakukan penertiban oleh petugas perusahaan listrik negara (PLN).

Pasalnya, Penggunaan aliran listrik ilegal bisa merugikan negara bahkan merugikan orang lain, Diantaranya bisa menyebabkan dampak kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik yang overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran.

Selain berbahaya, hal tersebut bisa menimbulkan dan memicu terjadinya korsleting atau sambungan arus pendek listrik, penyambungan aliran listrik secara ilegal itu juga masuk tindak perbuatan melawan hukum atau pidana.

Saat dikonfirmasi kepada perusahaan PLN Up3 Banten Utara, “Yulisar” Selaku bagian Transisi Energi Perusahaan Listrik Negara (PLN), menjelaskan bahwa, menurutnya pihak PLN hanya dapat menertibkan, jika di temui pelanggaran dalam sambungan aliran listrik ilegal, PLN hanya akan memutus saluran tersebut dan memberikan tagihan termasuk dendanya.

Sampai dengan berita ini terbit, “Usep” selaku pimpinan perusahaan enggan menemui tim media suaragmbi.co.id untuk memberikan jawaban secara jelas, terkait dengan penindakan terhadap oknum pelaku pencurian listrik yang sudah melanggar Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009. Ancaman pidana penjara 7 tahun dan denda 2.5 Milyar. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *