Pemkot Makassar Siap Mengevaluasi Kenaikan Pajak Tempat Hiburan

  • Bagikan
Caption: Foto kantor Walikota (Balaikota) Makassar.
SUARAGMBI | Makassar, 23 Januari 2024 – Pemerintah Kota Makassar menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi rencana kenaikan pajak tempat hiburan, mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan legislatif, namun tetap memantau perkembangan ke depan.
“Dalam Undang-Undang tersebut, ada pasal yang mengatur tentang evaluasi. Sehingga kita masih menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk masukan dari para pengusaha tempat hiburan. Jika ada hal yang memberatkan mereka, kita akan melakukan evaluasi,” ujar Firman pada Selasa (23/1/2024).
Pihak pemerintah Kota Makassar juga membuka peluang bagi pemangku kepentingan terkait untuk menggugat aturan tersebut. Firman menyadari bahwa kenaikan tarif pajak pada sektor hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan SPA, mencapai 40 hingga 75 persen, dapat menjadi beban yang berat bagi pengusaha.
“Kalau di Jakarta saja kenaikan 30 sampai 40 persen sudah menimbulkan demo. Memang kenaikannya berat sekali. Kalau ada yang ingin menggugat, silakan,” tambah Firman, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan mengikuti perkembangan dan respons dari berbagai pihak terkait. (*)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *