SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Pelaku usaha tambang Galian C Tanah di kabupaten dan kota serang di wilayah Provinsi Banten telah di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) DPW Provinsi Banten (05/02/24).
Diketahui, Tambang Galian C Tanah dengan penggunaan BBM Non Industri diduga tidak dilengkapi izin (ILEGAL), berada di lokasi Galian Jabon Kecamatan Kopo selain itu Galian C Tanah diduga tanpa izin pun berada di Gunung Pinang Kecamatan Waringin Kurung atau Kecamatan Kermatwatu Kabupaten Serang serta Karang Kitri Kecamatan Curug Kota Serang.
Laporan dengan nomor surat 040/LI/LSM GMBI/BANTEN/II/2024 disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum Polda Banten, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi sampai Kejaksaan Tinggi Banten termasuk Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Banten.
Ketua LSM GMBI, Andi Nakrawi, menyampaikan bahwa laporannya baru tahap Kabupaten Kota dan Provinsi, bila memang tidak ada penanganan, kita naik tahapan ke tingkat pusat.
Kalau penegakan hukum yang ada di daerah tidak berjalan, akan menjadi pertanyaan bayak pihak, kenapa dan ada apa. Ucap Andi
Di tempat terpisah “King Naga” selaku Timsus LSM GMBI DPW Provinsi Banten, Menyampaikan aktivitas kegiatan tambang yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan bahkan telah merugikan negara dan banyak orang, jelas harus di tindak secara hukum agar ada efek jera dan taat pajak.
Sebelumnya, King Naga dan Pemilik Lahan telah melaporkan pemilik PT. Mulya Kuarsa Anugerah ke Mabes Polri (14/06/2023) atas dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat yang di gunakan sebagai aktivitas tambang yang di duga tidak berizin di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
Menurutnya, masih banyak tambang – tambang lainnya yang diduga tidak memiliki izin, yang belum di laporkan di beberapa kabupaten lainnya.
Laporannya kita buat secara bertahap, kita lihat dulu laporan yang saat ini telah disampaikan apakah nantinya di tindak sesuai aturan atau tidak, nanti kan kelihatan, termasuk siapa saja yang bermain pasti ketahuan. Ucap naga
Harapan kami semoga pihak kepolisian Polda Banten berani menyelesaikan masalah pertambangan di provinsi banten dengan segera tanpa adanya keberpihakan dan pandang bulu. Tutupnya (*/Red)