Dinilai Diskriminatif Tangani Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan Di Jayasari Lebak Banten, Salah Seorang Warga Yang Menjadi Korban, Kini Menjadi Tersangka

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | Lebak – Kasus penggelapan lahan milik warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kini menjalankan sidang pertamanya di PN Rangkasbitung (26/02/2024).

Terdakwa ialah Kepala Desa Jayasari bernama Iyas, Ketua RT Juman, dan warga Sanajaya. Kasusnya tercatat dalam nomor registrasi 39/Pid.B/2024/PN Rkb, nomor 40/Pid.B/2024/PN Rkb, dan nomor 41/Pid.B/2024/PN Rkb.

Baca juga : YLBH Chakrabhinus : Ada apa dengan penegakan hukum di Polda Banten : Aktor Intelektual pelanggaran hukum di tambang pasir desa jayasari harus masuk jeruji besi

H. Rudi Ketua Umum YLBH Chakrabinus, menyampaikan kekecewaannya terhadap penegakan hukum di Wilayah Provinsi Banten, yang mana sampai saat ini pihak kepolisian belum mengungkap actor intelektualnya di balik kasus dugaan penyerobotan dan penggelapan lahan milik warga Desa Jayasari.

Dirinya mendampingi warga bernama Pak Satam dkk untuk membuat LP di Polda Banten dengan bukti – bukti yang cukup, dan terlapornya an H. Mulyadi Jayabaya (JB) dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

Baca juga : Aspirasi Korban Tambang Pasir Desa Jayasari di terima Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwanini : Rakyat berhak mendapat keadilan dan kesejahteraan.

Ditempat terpisah, Ujang Kosasih, selaku Penasehat Hukum Bapak Sanajaya, menyampaikan bahwa pada saat sidang pertama belum menerima surat dakwaan dan bundel berkasa BAP dari JPU dan Majlis Hakim, oleh karena itu kami langsung mengajukan surat permohonan agar diberikan bundel berkas BAP dan Surat dakwaan untuk kepentingan pembelaan hak hukum klien kami.

Lanjut ujang, Bahwa dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU terdengar tentang jual beli tanah dari warga kepada “Mulyadi Jayabaya” melalui perantara Kepala Desa dan Ketua RT, Selain itu terdengar juga kerugian warga yang mencapai 10 milyar.

Baca juga : Diduga Warga Jayasari Telah Di Intimidasi Oleh Oknum Aparat, King Naga Meminta Polri Dan TNI Dapat Mengusut Tuntas Kasus Mafia Tanah Di Jayasari Banten

Jika itu benar, bisa saja itu ranah keperdataan akan tetapi untuk lebih jelasnya setelah kami nanti dapat surat dakwaan kami akan cermati dengan seksama apakah kami mengajukan eksepsi terkait kompotensi absolut dan kompetensi relatif atas dakwaan JPU, Kita lihat nanti tanggal 14 Maret 2024 ya. Ucap ujang

“Intinya kami selaku penasehat hukum (PH) akan melakukan pembelaan yang maksimal terhadap klien kami selaku korban yang sekarang dijadikan terdakwa”. Tutupnya

(*/Red)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *