Apresiasi Kinerja Pemerintah Kota Serang Dalam Pemberantasan Tempat Hiburan Malam (THM), LSM GMBI Dukung Pemerintah Jangan Ada Tebang Pilih.

  • Bagikan

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Provinsi Banten, mendukung tindakan Pemerintah Kota Serang dalam memberantas peredaran minuman keras dan Tempat Hiburan Malam (THM).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Serang bersama dengan Forkopimda telah membongkar seluruh Bangunan liar Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl. Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Baca juga : Penyalahgunaan Listrik ILEGAL Dapat Membahayakan Keselamatan Jiwa, PLN UP3 Banten Utara Tidak Berani Menindak Para Pelaku Pencuri Listrik.

Menariknya PJ Walikota Serang, Yedi Rahmat, sampai terjun langsung kelapangan memastikan kebenaran adanya peredaran minuman keras di area Stadion Maulana Yusuf.

Tindakan yang dilakukan PJ Walikota, Yedi Rahmat, Diapresiasi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Pasalnya, dengan melakukan penyamaran sebagai pengunjung, PJ Wali Kota dapat memastikan secara langsung, sehingga terbukti adanya peredaran minuman keras yang selama ini dikeluhkan oleh warga.

Diketahui, Warung- warung yang berdiri di area Stadion Maulana Yusuf, berdiri diatas lahan pemerintah dan diduga tidak memiliki izin resmi, oleh karnanya Ketua Aktivis LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Andi Nakrawi, sangat mendukung Pemerintah Kota Serang untuk membongkar bangunan yang ada di Stadion Maulana Yusuf termasuk bangunan THM yang masih beroperasi.

Baca juga : Ketua LBH PK YABPEKNAS Laporkan Dugaan Mafia Kredit Angkutan Ilegal Tangerang Serang Kepolda Banten

Pasalnya, Beberapa THM di Kota Serang, masih aktif beroperasi secara sembunyi-sembunyi, padahal Pemerintah Kota Serang sudah melakukan penyegelan terhadap seluruh bangunan THM yang ada di Kota Serang. Ucap andi

Andi meminta pemerintah agar memberikan sanksi tegas terhadap pemilik bangunan, yang menyewakan bangunannya untuk dijadikan tempat hiburan malam (THM), dan untuk bangunan lainnya yang tidak memiliki izin resmi, pemerintah harus membongkar bangunan tersebut, agar ttidak terkesan tebang pilih dalam pemberantasan tempat- tempat yang dijadikan warem atau hiburan malam. Tutupnya (*/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *