Pemkot Makassar Resmi Terapkan Sistem Persetujuan Bangunan Gedung untuk Perizinan Bangunan

  • Bagikan
Foto Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto menghadiri peluncuran sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Jumat, 1 Maret 2024, bertempat di Hotel Myko Makassar
Suara GMBI, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) secara resmi meluncurkan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Jumat, 1 Maret 2024, bertempat di Hotel Myko Makassar. Sistem ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah disimulasikan sejak Januari 2024.
Menurut Kepala Dinas DM-PTSP Makassar, Helmy Budiman, implementasi PBG ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh perizinan bangunan. Setelah kick off ini, sistem PBG akan diterapkan secara luas kepada masyarakat Kota Makassar dengan harapan akan terus dilakukan pembenahan dan penyempurnaan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, menjelaskan bahwa PBG merupakan transformasi baru dalam perolehan izin bangunan yang tidak hanya mengurus konstruksi fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas desain, keamanan, fungsi, dan gaya hidup bangunan. Meskipun peralihan dari IMB ke PBG membutuhkan adaptasi, sistem ini menawarkan kemudahan yang dapat menarik lebih banyak investor, yang pada akhirnya akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PBD).

Baca juga: PJ Sekda Buka Resmi Smes & Financing Expo 2024, Harap Perbankan Bantu UMKM Lorong Naik Kelas

Baca juga: Walikota Danny Pomanto Dorong Kerjasama Efektif dengan BPKP dalam Pengentasan Kemiskinan dan Stunting

“Saya tambahkan, memang secara uang perizinan memang berkurang. Tapi, karena investasi masyarakat banyak, pasti PBD-nya makin tinggi. Kan seperti itu,” tuturnya.
“Jadi mereka juga bisa memperkirakan, setelah lengkap izinnya ada batasnya, sekian hari selesai. Sehingga orang berinvestasi sudah punya hitung-hitungan waktu,” lanjut Danny.
Dia menambahkan kunci utama mengurus izin dalam sistem PDB ini terletak kelengkapan dokumen si pemohon. Apalagi sistem ini diterapkan secara daring sepenuhnya.

Baca juga: Forum Pejuang Demokrasi (FPD) Menuntut Tindakan Cepat Gakkumdu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Takalar

“Itu artinya tidak berhubungan dengan orang. Tapi kalau ada satu tidak lengkap, maka itu susah diproses. Itu sistem namanya. Sehingga bagi para pengguna PBG, kelengkapan menjadi dasar cepat tidaknya proses itu. Karena begitu satu saja item tidak masuk, maka tidak akan terproses,” pungkasnya.
Danny menegaskan bahwa kelengkapan dokumen pemohon merupakan kunci utama dalam proses PBG, terutama karena sistem ini diterapkan secara daring. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu cepat atau lambatnya proses perizinan. PBG sendiri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *