Pemkot Makassar Lindungi 35.782 Pekerja Rentan Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
SUARA GMBI | Makassar — Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk melindungi warga, terutama pekerja rentan, dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Jumlah pekerja yang akan didaftarkan mencapai sekitar 35.782 orang.
Firman menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dan BPJAMSOSTEK bertujuan untuk mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan, khususnya pekerja sektor informal dengan risiko kerja tinggi dan penghasilan rendah.
“Pemkot Makassar komitmen mewujudkan perlindungan kerja untuk pekerja rentan di Kota Makassar dengan menggandeng BPJAMSOSTEK dalam melindungi mereka,” ujarnya, dikutip Antara.

Baca juga: Pemkot Makassar Kembali Raih Adipura Tahun 2023-2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Baca juga: Camat Ujung Tanah Peringatkan Jajaran Optimal Jalankan Program Pemkot Makassar

Pekerja rentan yang akan dilindungi termasuk pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan, dan pekerja bukan penerima upah lainnya. Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.
Firman berharap langkah ini dapat meningkatkan perlindungan bagi para pekerja rentan, mengingat perlindungan tersebut penting untuk menjamin keberlangsungan aktivitas kerja masyarakat saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hari, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi pekerja rentan. Dia menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu Pemerintah Kota Makassar dalam pemadanan data dan menindaklanjuti MoU yang akan dilakukan.
Program jaminan yang akan diikutsertakan dalam program ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *