Diduga Adanya Indikasi Keterlibatan PLN Dalam Penyalahgunaan Listrik Ilegal di Stadion Maulana Yusuf, LSM GMBI Sambangi Kantor PLN UP3 Banten Utara

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Banten, datangi kantor PLN UP3 Banten Utara, menanyakan tindaklanjut hasil temuan lapangan yang diduga telah merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua LSM GMBI Provinsi Banten, Andi Nakrawi, mengatakan mengatakan bahwa dirinya telah bersurat sebulan sebelumnya terhadap pihak PLN UP3 Banten Utara, untuk melakukan audensi atas dugaan penyalahgunaan listrik ilegal yang terjadi di area Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

Baca juga :Camat Cilograng Pimpin Rapat Penyampaian LPPD Akhir Tahun Anggaran 2023

Andi menyebut penyalahgunaan listrik ilegal harus ditindak dengan tegas, karna sudah merugikan negara dan melanggar aturan UU Ketenagalistrikan dan perubahannya, menurut Pasal 51 Ayat (3) UU Ketenagalistrikan, “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2.5 Milyar”.

Sebelumnya, Pihak PLN telah melakukan penertiban pengguna listrik ilegal di Stadion Maulana Yusuf (15/12/2023), barang bukti berupa kabel yang terpasang telah diamankan pihak PLN UP3 Banten Utara.

Bendahara GMBI Banten, Akhmad Rizky, mengungkapkan kekecewaannya tehadap pihak PLN karna dinilai tidak profesional dan tidak memberikan pelayanan dengan baik.

“Tadi tidak ada yang menerima kami untuk beraudiensi, kita nunggu di dalam aja malah diusir oleh security, suruh nunggu diluar, bahkan Pukul 13.00 WIB selepas istirahat Kantor pelayanan langsung ditutup, Seharusnya jam operasional pelayanan buka sampai Pukul 16.00 WIB, ini kenapa Pukul 13.00 WIB sudah ditutup”. Ucap Rizky

Baca juga : Tumbang di Pileg, Keluarga JB Berpotensi Digeser oleh Elite Parpol di Pilkada Lebak

Disaat sedang menunggu pimpinan PLN, Seorang yang diduga Ketua Umum TTKBI, menghubungi melalui whatsapp seluler, dan mengirimkan sebuah pesan yang berisi, “Ada apa sama PLN, Jangan ganggu ya”. kami menduga dirinya beking pihak PLN UP3 Banten Utara. Ujar Rizky

Dirinya menduga kuat adanya keterlibatan pihak PLN UP3 Banten Utara dalam penyalahgunaan listrik di area Stadion Ciceri, karena sampai saat ini pihak PLN UP3 Banten Utara tidak berani melakukan upaya hukum.

(Dwi Cahyo)

 

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *