SUARA GMBI | Makassar, 8 Maret 2024 — Lurah Panaikang, Syahman Alhady Yusuf, S.STP, memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial Facebook oleh salah seorang oknum warga Kelurahan Panaikang.
Terkait masalah pelayanan di Kelurahan Panaikang, Lurah menyampaikan bahwa pelayanan telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan di kantor kelurahan, dimana setiap warga yang ingin mengurus keperluan di kelurahan diwajibkan melampirkan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pemkot Makassar Dapat Apresiasi atas Inisiatif Lorong Wisata dan Kolam Regulasi Nipa-Nipa dalam Memitigasi Bencana
Baca juga: Kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto di Kota Makassar Terbukti Membawa Lima Prestasi dalam Bidang Kebersihan dan Lingkungan
“terkait .masalah pelayanan di kelurahan sudah ada standar SOP di kantor kelurahan, semua warga yang ingin mengurus di kelurahan harus melampirkan surat pengantar dari RT/RW, kedua bukti pembayaran PBB tahun 2023 dan terkait masalah itu ada keterlambatan karena memang ada kegiatan tadi yang kita laksanakan,” tutur Syahman.
Sementara itu, oknum warga yang berdomisili di RT 3, RW 3 Kelurahan Panaikang telah menyampaikan permintaan maaf kepada Lurah Panaikang atas unggahan yang tidak akurat di media sosial Facebook. Dalam permintaan maafnya, oknum tersebut menyatakan kesalahan atas unggahan tersebut dan memohon maaf secara pribadi kepada Lurah Panaikang.
Hingga pukul 21.00 WITA, Lurah Panaikang masih berada di kantornya untuk melayani warga Kelurahan Panaikang serta menyelesaikan seluruh berkas yang belum sempat ditandatangani.
Post Views: 1,359