Bintang Dwi Cahyo Sekcab MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Serang Soroti Bau Busuk Sampah Pasar Ciruas, Bupati Serang Dinilai Tutup Mata.

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Salah satu warga yang mengeluh akibat penumpukan sampah di Pasar Ciruas disampaikan lewat unggahan video tiktok dengan nama akun Reisya Affrilliana yang menyebutkan “Ini tuh pasar atau pembuangan sampah, karena ini sampahnya tuh sudah berhari-hari atau berminggu-minggu, apalagi musim hujan begini rawan bener sama penyakit, apalagi baunya, setiap pagi lewat sini masya allah baunya,” keluhnya.

Sekertaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Serang, Bintang Dwi Cahyo menyoroti persolan tumpukan sampah di lingkungan pasar ciruas, yang menyebabkan bau busuk yang sangat menyengat, sehingga mengganggu aktivitas para pedagang hingga pengendara yang melintasi jalur tersebut.

Baca Juga : Diduga Adanya Indikasi Keterlibatan PLN Dalam Penyalahgunaan Listrik Ilegal di Stadion Maulana Yusuf, LSM GMBI Sambangi Kantor PLN UP3 Banten Utara

Lanjut Bintang, Persolan sampah di Kecamatan Ciruas sudah menjadi framing berbagai media lokal, menurut Ia seharusnya Pemerintah terkait segera melakukan langkah sebagai upaya untuk menyelesaikan persolan yang ada, bukan diam.

“Bahkan dalam framing salah satu media lokal menyebutkan Kecamatan Ciruas darurat sampah, yang artinya tentu dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat lah yang menjadi korban terkait dengan persoalan sampah tersebut,” ucap bintang

Baca Juga : Kegiatan Tambang Galian Tanah di Provinsi Banten Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi, Dinas ESDM Provinsi Banten : Menyebut Ada Oknum Pejabat Yang Menutupi

Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten untuk segera menggambil langkah agar persoalan ini dapat terselesaikan. Pungkasnya

“Kami akan coba berkoordinasi dengan Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup mendesak persoalan sampah bisa segera diatasi, dalam hal ini tentunya pengelola Pasar Ciruas juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Bintang menambahkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) setiap aktivitas yang menimbulkan limbah, wajib memiliki dokumen lingkungan yang menjadi acuan pemerintah menerbitkan izin. Di mana, pengusaha wajib menjalankan prinsip yang tertuang dalam dokumen tersebut sambil dipantau aktivitas pelaksanaannya dipantau oleh dinas terkit.

“izin usaha Pasar Ciruas bisa saja dicabut atas dasar pelanggaran pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang mereka miliki. contoh seperti dokumen dimaksud antara lain SPPL, UKL-UPL maupun Amdal,” tutupnya
(Rizky)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *