Pemkot Serang diduga Lakukan Maladministrasi, Pengelola Bangunan diarea Stadion Ciceri diduga Kebal Hukum.

  • Bagikan

Suaragmbi.co.id, Serang – Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, diduga lakukan pembiaran terhadap bangunan kios yang di gunakan para pedagang diarea Stadion Ciceri Kota Serang.

Diketahui, Bangunan kios berdiri di atas lahan Pemerintah yang diduga tidak mengantongi izin, sementara itu, para pedagang yang hendak menempati bangunan diduga dibebankan biaya sebesar 12 juta/5 tahun dan pungutan pembayaran listrik termasuk sampah sebesar 13 ribu setiap harinya.

Baca juga : Diduga Adanya Indikasi Keterlibatan PLN Dalam Penyalahgunaan Listrik Ilegal di Stadion Maulana Yusuf, LSM GMBI Sambangi Kantor PLN UP3 Banten Utara

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Banten, telah melaporkan dugaan adanya pungli dan bangunan ilegal kepada Pemerintah Kota Serang, namun sampai saat Pemerintah Kota Serang seakan tutup mata dan membiarkan pihak pengelola dengan bebas membangun tanpa memperhatikan aturan undang-undang yang berlaku.

Menurut Andi Nakrawi, Selaku Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Banten, adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemkot Serang, Karena diduga telah melakukan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk pengabaian kewajiban hukum.

Baca juga : PJ Walikota Serang Diminta Tegas Terkait Bangunan ILEGAL Di Stadion Maulana Yusuf, Diduga Adanya Gratifikasi Yang Diterima Disparpora Kota Serang

“Lantas untuk apa adanya undang-undang ataupun Peraturan Daerah, ketika memang tidak dilaksanakan maupun di tegakan”. Ucap Andi

Ditanyakan soal izin pihak Disparpora Kota Serang termasuk Pengelola bangunan menyampaikan bahwa Perizinan PKS sedang dalam revisi oleh Pemkot Serang, Sementara itu, Perjanjian PKS antara pihak Disparpora dengan pihak pengelola bangunan sudah dibatalkan oleh Disparpora Kota Serang.

Foto Bangunan baru berdiri di area Stadion Maulana Yusuf.

Lanjut Andi, Pelanggaran yang ada diarea Stadion, merupakan tindak pidana, Selain dugaan bangunan ilegal, pungli terhadap para pedagang, aliran listrik yang dipergunakan juga diduga Los Watt.

Kami sudah layangkan somasi terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Banten Utara, Dugaan keterlibatan atas pencurian aliran listrik diarea Stadion Ciceri Kota Serang. Ujarnya

Andi menyebutkan, Perbuatan pencurian aliran listrik adalah tindak pidana yang sudah merugikan negara, yang sepatutnya ditindak secara hukum, Namun diabaikan begitu saja oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Foto kabel yang tersambung langsung ke gardu

Sampai saat ini, (02/04/2024) sambungan kabel masih terpantau terpasang langsung ke gardu, dan dipergunakan para pedagang di area Stadion depan kantor Disparpora Kota Serang untuk penerangan. Tutupnya

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *