Lebak – Puluhan Ormas/LSM yang tergabung dalam Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) bersama korban tambang pasir desa jayasari mendatangi kantor Kejari Lebak guna memberikan dukungan agar kejari lebak tegak lurus dalam menjalankan tugasnya dan Presidium (MBB) bersama puluhan Ormas/LSM siap menjadi garda terdepan Kejari Lebak bila Kejari Lebak medapatkan Intevensi (22/04/24).
Romeo selaku Presiden Presidium (MBB) menyampaikan kepada perwakilan Kejari yang menemui diruang mediasi Kejari Lebak bahwa dirinya dan puluhan Ormas/LSM lainya akan mengawal sampe tuntas terkait kasus tambang jayasari tersebut, “Saya dengan puluhan Ormas/LSM yang tergabung dalam Presidium (MBB) akan mengawal terus kasus tambang pasir didesa jayasari dan kami berharap kepada kejari Lebak untuk tegak lurus dan membongkar aktor intelektualnya dan penadahnya dalam kasus tersebut dan kamipun akan melakukan aksi damai kembali dalam sekala besar di ATR/BPN dan Mabes Polri karena ada ketidak puasan dalam proses hukum di Polda Banten” imbuh romeo
Setelah diterima audensi dengan Kejari Lebak Lanjut King Naga selaku Team Khusus LSM GMBI Wilter Banten dan selaku Juru Bicara Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) didampingi Puluhan Ormas/LSM serta Puluhan Korban Tambang Pasir desa Jayasari membacakan pernyataan sikap dan tuntutan serta menyerahkan kepada Kejari Lebak yang di wakili Kasi Pidum dan Kasi Intel, adapun point – point nya sebagai berikut :
1. Kami Presidium Masyarakat Banten Bersatu ( MBB ) siap membantu Kejaksaan Negeri Lebak untuk melakukan pengawalan, pemantauan dan pengawasan dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait kasus tambang pasir di Kampung Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
2. Kami Presidium Masyarakat Banten Bersatu ( MBB ) siap menjadi Garda Terdepan Kejaksaan Negeri Lebak, bilamana Kejaksaan Negeri Lebak mendapatkan Intervensi Institusi dari Orang — Orang yang tidak bertanggung jawab dan mencoba menghalang — halangi Proses Hukum yang sedang berjalan.
3. Kami Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB ) mendukung penuh Kejaksaan Negeri Lebak, Up. Jaksa Penuntut Umum JPU untuk melakukan tuntutan kepada para terdakwa sesuai Undang — Undang yang berlaku di NKRI.
4. Kami Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB ) mendukung penuh Kejaksaan Negeri Lebak untuk mengungkap Aktor Intelektual dari kasus tambang pasir di Kampung Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
5. Kami Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB ) mendukung penuh Kejaksaan Negeri Lebak untuk mengungkap penadah dari dugaan penggelapan sesuai nomor perkara 39/Pid.B/2024/PN Rkb, sebagai mana diatur dalam pasal 480 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan /atau membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
(Naga)