Suaragmbi.co.id, Lebak- H. Mulyadi Jayabaya ( JB ) selaku Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah, yang mana dirinya adalah salah satu saksi dari persidangan kasus tambang pasir yang berada di kampung sarimulya kecamatan cimarga kabupaten lebak provinsi banten, namun dirinya berhalangan hadir dengan beralasan ada tugas kerja keluar negeri dari Kadin Indonesia selama 30 hari, (29/04/24)
Jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejaksaan Lebak menunjukan kepada hakim bahwasanya saksi yang bernama H. Mulyadi Jayabaya tidak dapat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di PN Rangkasbitung karena sedang dalam tugas kerja ke luar negeri, jaksa sambil menunjukan selembar surat yang di kirimkan oleh JB ke Kejaksaan Negeri Lebak sebagai bentuk alasanya ketidak hadiranya dalam undangan persidangan.
Baca juga : Tekan Angka Stunting di Lebak, Balai Penyuluh KB Cilograng Gelar Pelatihan Orientasi TPK
Penasehat Hukum (PH) terdakwa sanajaya, Yusuf Saefullah, SH menuturkan kepada awak media bahwa atas ketidak hadiran JB sebagai saksi yang kedua kalinya kami merasa ada kejanggalan dalam proses hukum dari mulai penyidikan sampai persidangan.
“Atas ketidak hadiran JB sebagai saksi yang kedua kalinya, kami merasa ada kejanggalan dalam proses hukum dari mulai penyidikan sampe persidangan, kami melihat dari seluruh terdakwa dan saksi hanya saksi JB yang di BAP penyidik disertakan Berita Acara Sumpah, seolah sudah direncanakan atas ketidak hadiran JB sebagai saksi dengan berbagai alasan. Imbuh Yusuf
Baca juga : Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mendatangi MA RI
Yusuf juga menyampaikan bahwa team kuasa hukum akan melakukan upaya – upaya untuk mendapatkan hak kliennya, karena menurutnya tidak bersalah, dari hasil analisanya selama persidangan tidak ada saksi yang menyebutkan klienya ada keterlibatan sebagai mana sesuai pasal 55 KUHP yang di dakwakan terhadapnya, dan pihaknya akan meninta dalam nota pembelaan bahwa saksi JB untuk tetap di mintai kesaksian dalam persidangan secara langsung guna mengunkap fakta yang sebenarnya dan berkeadilan.
Romeo selaku Presiden Presidium Masyarakat Banten Bersatu ( MBB ) yang selama ini selalu kuat mendampingi dengan melakukan aksi – aksi gerakan moralnya secara bertubi – tubi untuk mendapatkan hak para korban memberikan tanggapan atas ketidak hadiran JB sebagai saksi, bahwasanya JB hanya alasan saja dengan berbagai macam alasan, panggilan pertama beralasan sakit panggilan kedua beralasan tugas dari Kadin untuk ke luar negeri, jangan sampe panggilan ketiga beralasan dipanggil yang maha kuasa (sambil tertawa dengan wajah kesal), jikan proses hukum di PN Rangkasbitung tidak sesuai aturan dan/atau tidak netral maka saya akan kerahkan masa untuk aksi unjuk rasa di Pengadilan Rangkasbitung untuk menyuarakan keadilan dan menuntut hak keadilan bagi korban tambang pasir dan JB harus di jebloskan ke penjara. Imbus romeo (**)